Perang Gerilya

Posted by Unknown on Rabu, 03 Juni 2015 | 0 komentar | Leave a comment...

Sumber: V.I.Lenin, Kumpulan Karya, Edisi Rusia Keempat, Jilid 11, hal. 186-196
Penerjemah: Diketik kembali untuk Situs Indo-Marxist dari buku Yayasan ”Pembaruan” Jakarta 1960 dengan sedikit perubahan ejaan 


Persoalan aksi gerilya adalah suatu persoalan yang sangat banyak menarik perhatian Partai kita dan massa buruh. Kami telah beberapa kali secara sambil lalu menelaah persoalan ini, dan kini kami berniat untuk memberikan pembentangan lebih lengkap dari pandangan-pandangan kami, yang telah kami janjikan.   


 Mari kita mulai dari permulaan. Tuntutan-tuntutan pokok apa yang harus diajukan oleh setiap Marxis pada suatu penyelidikan persoalan bentuk-bentuk perjuangan? Pertama-tama, Marxisme berbeda dari semua bentuk primitif dari Sosialisme karena tidak mengikat gerakan itu dengan suatu bentuk perjuangan khusus apapun. Ia mengakui bentuk-bentuk perjuangan yang paling beraneka ragam, dan dalam pada itu tidak “mereka-reka”nya, melainkan hanya menggeneralisasi, mengorganisasinya, membuat menjadi sadar bentuk-bentuk perjuangan klas-klas revolusioner yang timbul dengan sendirinya dalam jalannya gerakan itu. Marxisme, yang secara mutlak memusuhi segala macam permusuhan abstrak dan segala resep doktriner, menuntut sikap yang penuh perhatian terhadap perjuanganm massal yang sedang berlangsung, yang ketika gerakan itu berkembang, ketika kesadaran klas dari massa tumbuh, ketika krisis-krisis ekonomi dan politik menjadi tajam, terus menerus melahirkan cara-cara bertahan dan menyerang yang baru dan lebih beraneka ragam lagi. Marxisme, oleh karenanya, pasti tidak menolak secara a’priori sebarang bentuk perjuangan. Marxisme samasekali tidak membatasi diri dengan bentuk-bentuk perjuangan yang mungkin dan yang ada hanya pada saat tertentu saja, dan mengakui bahwa bentuk-bentuk perjuangan yang baru, yang tidak diketahui oleh tokoh-tokoh dari periiode tertentu itu, dengan tak terelakkan lahir ketika situasi sosial tertentu berubah. Dalam hal ini Marxisme belajar, kalau kita boleh menyatakannya demikian, dari praktek massa, dan samasekali tidak berpretensi untuk mengajar massa tentang bentuk-bentuk perjuangan yang direka-reka  oleh “tukang-tukang buat sistim” dari kamar-kamar kerja. Kita mengetahui – berkata Kautsky [14], umpamanya, ketika menyelidiki bentuk-bentuk revolusi sosial – bahwa krisis mendatang akan membawa bentuk-bentuk perjuangan baru yang kini tidak dapat diramalkan.
    Kedua, Marxisme menuntut penyelidikan yang mutlak historis dari persoalan bentuk-bentuk perjuangan. Mencoba menelaah persoalan ini terpisah dari situasi historis yang konkrit, berarti tidak memahami ABC materialisme dialektik. Pada tingkat-tingkat evolusi ekonomi yang berlainan, tergantung pada perbedaan-perbedaan dalam syarat-syarat politik, kebudayaa-nasional, kehidupan seharihari dan lain-lainnya, bentuk-bentuk perjuangan yang belainan maju ke depan dan menajdi bentuk-bentuk perjuangan utama; dan sehubungan dengan ini, bentuk-bentuk perjuangan kedua, tambahan, mengalami perubahan menurut gilirannya.Mencoba memberikan jawaban ya atau tidak atas pertanyaan tentang cara perjuangan yang khusus, tanpa membuat penyelidikan yang terperinci tentang situasi konkrit dari gerakan tertentu pada tingkat perkembangannya yang tertentu, berarti selengkapnya meninggalkan pendirian Marxisme.
    Inilah dua ketentuan teoritis utama yang padanya kita harus berpedoman. Sejarah marxisme di eropa Barat menyediakan jumlah contoh yang tak terhingga yang menguatkan apa yang telah dikatakan. Sosial-Demokrasi Eropa dewasa ini menganggap parlementerisme dan gerakan serikat buruh sebagai bentuk-bentuk perjuangan utama; ia mengakui pemberontakan di zaman lampau, dan sangat bersedia untuk mengakuinya, jika kiranya keadaan berubah, di masa yang akan datang – bertentangan dengan pendapat kaum burjuis liberal seperti kaum Kadet [15] Rusia dan kaum Bezzglavtsi [16]. Sosial-Demokrasi dalam tahun-tahun 70-an menolak pemogokan umum sebagai suatu obat universil untuk segala penyakit sosial, sebagai alat penumbangan burjuasi dengan sekali pukul oleh cara non-politik – akan tetapi Sosial-Demokrasi sepenuhnya mengakui pemogokan politik massal (teristimewa setelah pengalaman Rusia dalam tahun 1905) sebagai salah satu cara perjuangan yang harus dalam syarat-syarat tertentu. Sosial-Demokrasi mengakui pertempuran di barikade-barikade jalanan dalam tahun-tahun 40-an abad ke XIX, menolaknya karena sebab-sebab tertentu pada akhir abad ke XIX, dan menyatakan kesediaan selengkapnya untuk meninjau kembali pandangan yang terakhir itu danuntuk mengakui kemanfaatan pertempuran barikade setelah pengalaman Moskwa, yang menurut kata-kata Kautsky, melahirkan taktik-taktik baru dari pertempuran barikade. 

II 

    Setelah menegakkan ketentuan-ketentuan umum Marxis, marilah kita sekarang kembali kepada revolusi Rusia. Mari kita ingat kembali perkembangan sejarah dari bentuk-bentuk perjuangan yang dihasilkannya. Pertama-tama ada pemogokan-pemogokan ekonomi dari kaum buruh dan mahasiswa-mahasiswa (1901-1902), kegaduhan-kegaduhan kaum tani (1902), permulaan pemogokan-pemogokan politik massal dalam berbagai-bagai kombinasi dengan demonstrasi-demonstrasi (Rostov tahun 1902, pemogokan-pemogokan di musim panas tahun 1903, peristiwa 9 Januari 1905), pemogokan politik se Rusia yang diikuti oleh peristiwa-peristiwa pertempuran barikade se-setempat ()ktober 1905), pertempuran barikade massal dan pemberontakan bersenjata (Desember 1905), perjuangan parlementer yang damai (April-Juni 1906), pemberontakan militer sebagian-sebagian (Juni 1905 – Juli 1906) dan pemberontakan-pemberontakan tani sebagian-sebagian (musimrontok 1905 – musimrontok 1906).
    Demikianlah dudukperkara di musimrontok tahun 1906 dari sudut pandangan bentuk-bentuk perjuangan pada umumnya. Bentuk “balas dendam” dari perjuangan yang diambil oleh otokrasi yalah progrom “Seratus Hitam" [17], mulai dari kota Kisyinev pada musim semi tahun 1903 sampai pada kota Sedlets pada musim rontok tahun 1906. Selama seluruh periode ini pengorganisasian progrom-progrom Seratus Hitam dan pemukulan orang-orang Yahudi, mahasiswa-mahasiswa, kaum revolusioner dan kaum buruh yang sadar klas terus maju dan menyempurnakan diri, dengan menggabungkan kekerasan pasukan-pasukan Seratus Hitam dengan kekerasan sampah masyarakat yang disuap, dengan bertindak begitu jauh sampai mempergunakan arteleri di dusun-dusun dan kota-kota dan dengan menggabungkan diri dengan ekspedisi-ekspedisi polisionil, keretaapi-keretaapi militer polisionil dan seterusnya.
    Demikianlah latar belakang utama dari gambaran itu. Pada latar belakang ini nampak – tak disangsikan sebagai sesuatu yang bersifat khusus, penambah dan pembantu – fenomena, pada studi dan penilaian mana tulisan ini ditujukan. Apakah fenomena ini? Bagaimana bentuk-bentuknya? Apakah sebab-sebabnya? Kapankah ia timbul dan seberapa jauh ia telah berkembang? Apakah artinya dalam jalan umum revolusi. Apakah hubungannya dengan perjuangan klas buruh yang diorganisasi dan dipimpin oleh Sosial-Demokrasi? Demikianlah persoalan-persoalan yang kini kita mesti mulai selidiki setelah menggambarkan latar belakang umum dari gambaran itu.
    Fenomena yang menarik perhatian kita yalah perjuangan bersenjata. Perjuangan bersenjata itu dilakukan oleh perorangan-perorangan dan grup-grup kecil. Sebagian mereka tergolong pada organisasi-organisasi revolusioner, sedangkan yang lainnya (di dearah-daerah Rusia tertentu sebagian besar) tidak tergolong pada organisasi revolusioner apapun. Perjuangan bersenjata mengejar dua tujuan yang berlainan, yang harus dengan tegas dibeda-bedakan: pertama, perjuangan ini bertujuan amembunuh orang-orang perseoranga, kepala-kepala dan bawahan di dalam ketentaraan dan kepolisian: kedua, ia bertujuan mensita dana-dana keuangan baik dari pemerintah maupun dari orang-orang partikulir. Dana-dana yang disita itu sebagian masuk dalam kas suatu partai, sebagian dipergunakan untuk maksud khusus mempersenjatai dan menyiapkan pemberontakan, dan sebagian untuk memelihara orang-orang yang melakukan perjuangan yang sedang yang sedang kami gambarkan. Ekspropriasi-ekspropriasi besar ( seperti ekspropriasi di Kaukasia yang menyangkut lebih dari  200.000 Rubel, dan ekspropriasi di Moskwa, yang menyangkut 875.000 Rubel) pada kenyataannya pertama-tama dan terutama masuk dalam kas partai revolusioner, -- ekspropriasi-ekspropriasi kecil, kebanykannya dan kadang-kadang seluruhnya, dipergunakan untuk pemeliharaan “kaum ekspropriator”. Bentuk ini dari perjuangan tidak diragukan menjadi berkembang luas dan mendalam hanya dalam tahun 1906, yaitu setelah pemberontakan Desember. Penajaman krisis politik hingga titik perjuangan bersenjata, dan terutama penajaman kemiskinan, kelaparan dan pengangguran di kota dan di desa, memainkan peranan besar di antara sebab-sebab yang melahirkan  perjuangan yang kami gambarkan. Bentuk perjuangan ini diterima sebagai yang lebih diutamakan dan bahkan sebagai bentuk perjuangan sosial yang satu-satunya oleh elemen-elemen pengembara dari penduduk, lumpenproletariat dan grup-grup anarkis. Diumumkannya undang-undang keadaan bahaya, mobilisasi pasukan-pasukan baru, program-program Seratus Hitam ( di Sedlets), dan pengadilan-pengadilan militer harus dianggap sebagai bentuk-bentuk perjuangan “balas-dendam” yang diambil oleh otokrasi. 

III 

    Menurut kebiasaan penilaian terhadap perjuangan yang kami gambarkan itu adalah bahwa ia merupakan anarkisme, Blanquisme [18], terorisme lama, tindakan-tindakan perorangan-perorangan yang terpisah dari massa, yang mendemoralisasi kaum buruh, menimbulkan rasa jijik pada lapisan-lapisan luas penduduk, merusak organisasi gerakan dan merugikan revolusi. Contoh-contoh yang memperkuat penilaian ini dengan mudah dapat dijumpai dalam kejadian-kejadian yang setiap hari dilaporkan dalam suratkabar-suratkabar.
    Akan tetapi apakah contoh-contoh itu meyakinkan? Untuk menguji ini, mari kita ambil suatu daerah di mana bentuk perjuangan yang sedang kami selidiki itu paling berkembang – Daerah Litwa. Inilah cara Nowoye Wremya [19] ( dalam terbitannya tanggal 9 dan 12 September) berkeluh kesah tentang kegiatan-kegiatan kaum Sosial-Demokrat Litwa (satu bagian dari PBSDR) dengan teratur menerbitkna suratkabarnya sebanyak 30.000 lembar. Bagian resmi suratkabar itu sedang mengumumkan daftar-daftar mata-mata yang setiap orang jujur wajib  memusnahkannya. Orang-orang yang membantu polisi dinyatakan “musuh-musush revolusi”, mereka harus dibunuh dan, tambahan pula, harus disita miliknya. Khalayak ramai diberi instruksi untuk memberi uang untuk Partai kaum Sosial-Demokrat hanya dengan tanda terima yang ditandatangani dan dicap. Dalam laporan Partai terakhir, yang menunjukkan keseluruhan pendapatan sebanyak 48.000 Rubel untuk setahun, digambarkan suatu jumlah sebanyak 5 600 Rubel yang disumbangkan oleh cabang Libau untuk persenjataan, yang didapat dengan jalan ekspropriasi. Sudah barang tentu, Nowoye Wremya mengamuk dan medidih darahnya terhadap “undang-undang revolusioner” ini, terhadap “pemerintah kejam” ini.
    Tidak seorangpun akan begitu berani untuk menyebut kegiatan-kegiatan kaum Sosial-demokrat Litwa ini anarkisme, Blanquisme, atau terorisme. Akan tetapai mengapa? Sebab di sini kita mempunayi suatu hubungan yang nyata antara bentuk perjuangan baru dan pemberontakan yang pecah dalam bulan Desember dan yang sedang menggejolak kembali. Hubungan ini tidak begitu kentara dalam hal Rusia sebagai keseluruhan, tetapi ia ada. Kenyataan bahwa perjuangan “gerilya” menjadi tersebar luas justru sesudah bulan Desember, dan hubungannya dengan penajaman bukan saja krisis ekonomi melainkan juga krisis politik adalah di luar keragu-raguan.Terorisme Rusia macam lama adalah persoalan si-konspirator-intelek; hari ini sebagai peraturan umum perjuangan gerilya dilancarkan oleh si-buruh-tempur, atau si-buruh-penganggur belaka. Blanquisme dan anarkisme dengan mudah timbul dalam pikiran orang-orang yang condong berpikiran menurut sablon; akan tetapi dalam keadaan suatu pemberontakan, yang begitu nyata di Daerah Litwa, ketidakwajaran merek-merek yang dihafalkan begitu saja menyolok mata.
    Contoh orang-orang Litwa dengan jelas menunjukkan betapa tak tepatnya, tak ilmiahnya dan tak historisnya prkatek yang begitu umum di kalangan kita untuk menganalisa perang gerilya tanpa menghubungkannya dengan keadaan-keadaan sesuatu pemberontakan. Hal ini mesti diperhitungkan, kita mesti memikir-mikirkan ciri-ciri khas dari suatu periode perantara antara tindakan-tindakan pemberontakan yang besar, kita mesti memahami bentuk-bentuk perjuangan apa dengan tak terelakkan timbul dalam keadaan-keadaan seperti itu, dan tidak mencoba menyingkiri persoalan dengan kumpulan kata-kata yang dihafalkan begitu saja, seperti yang sama-sama dipergunakan oleh kaum Kadet dan kaum Nowoye Wremya: anarkisme, perampokan, hooligansime!
    Dikatakan bahwa tindakan-tindakan gerilya merusak organisasi pekerjaan kita. Mari kita trapkan pertimbangan ini pada situasi yang telah ada sejak bulan Desember 1905, pada periode progrom-progrom Seratus Hitam dan undang-undangan keadaan bahaya. Apa yang lebih merusak organisasi gerakan dalam periode seperti itu: ketiadaan perlawanan atau perang gerilya yang terorganisasi? Perbandingkan Rusia Tnegah dengan daerah-daerah perbatasan Baratnya, dengan Polandia dan Daerah Litwa. Tidak diragukan bahwa perang gerulya jauh lebih tersebar  luas dan jauh lebih berkembang di daerah-daerah perbatasan Barat. Dan sama-sama tidak diragukan bahwa gerakan revolusioner pada umumnya, dan terutama gerakan Sosial-demokratis, lebih rusak organisasinya di Rusia Tengah daripada di daerah-daerah perbatasan Barat. Tentu saja, kiranya tidak akan terlintas di pikiran kami untuk menyimpulkan dari sini bahwa gerakan-gerakan Sosial-Demokratis Polandia dan Litwa kurang rusak organisasinya berkat perang gerilya. Tidak, satu-satunya kesimpulan yang dapat ditarik yalah bahwa perang gerilya tidak dapat dipersalahkan dalam dirusaknya organisasi gerakan klas buruh Sosial-Demokrat di Rusia dalam tahun 1906.
    Penunjukan dalam hal ini sering dibuat pada kekhususan-kekhususan syarat-syarat nasional. Akan tetapi penunjukan ini dengan terutama jelas membukakan kelemahan argumentasi yang dipakai luas itu. Kalau persoalan terletak dalam syarat-syarat nasional, maka ia bukannya terletak dalam anarkisme, Blanquisme atau terorisme – dosa-dosa yang umum bagi orang-orang Rusia khususnya – tetapi dalam sesuatu yang lain. Analisalah sesuatu yang lain ini dengan konkrit, tuan-tuan! Maka tuan-tuan akan mengetahui bahwa penindasan nasional atau antagonisme nasional tidak menjelaskan apa-apa, sebab ini selamanya telah terdapat di daerah-daerah perbatasan Barat, sedangkan perang gerilya telah dilahrikan hanya oleh periode sejarah dewasa ini. Ada banyak tempat di mana terdapat penindasan dan antagonisme nasional, akan tetapi tidak ada perjuangan gerilya, yang kadang-kadang berkembang di mana tidak terdapat penindasan nasional apapun.  Suatu analisa konkrit dari masalah akan menunjukkan bahwa persoalan terletak bukanlah dalam penindasan nasional, akan tetapi dalam syarat-syarat pemberontakan. Perjuangan gerilya adalah suatu bentuk perjuangan yang tak terelakkan pada saat ketika gerakan massa telah sesungguhnya mencapai titik suatu pemberontakan dan ketika terjadi interval-interval yang agak panjang antara “pertempuran-pertempuran besar” di dalam perang sipil.
    Bukanlah aksi-aksi gerilya yang merusak organisasi gerakan itu, melainkan kelemahan sesuatu pasrtai yang tak mampu meletakkan aksi-aksi demikian di bawah kontrolnya. Itulah sebabnya mengapa pada kita, orang-orang Rusia, sumpah-serapah yang biasanya dilemparkan terhadap aksi-aksi gerilya, berjalan bersamaan dengan aksi-aksi gerilya yang tidak terorganisasi, yang rahasia, kebetulan dan benar-benar merusak organisasi Partai. Karena tidak berdaya memahami syarat-syarat sejarah apa yang melahirkan perjuangan ini, kita juga tidak berdaya menetralisasi segi-segi yang merugikan. Sedangkan perjuangan berjalan terus. Ia dilahirkan oleh sebab-sebab ekonomi dan politik yang perkasa. Bukanlah terletak dalam kekuasaan kita untuk meniadakan sebab-sebab ini atau meniadakan perjuangan ini.  Keluhan-keluahan kita terhadap kelemahan Partai kita dalam persoalan pemberontakan.
   Apa yang kami katakan tentang rusaknya organisasi berlaku juga bagi demoralisasi. Bukanlah perang gerilya yang mendemoralisasi, melainkan aksi-aksi gerilya non-partai yang tidak teroraganisasi, tidak teratur. Kita tidak akan membebaskan diri sedikitpun dari demoralisasi yang paling tidak dapat diragukan ini dengan mengutuk dan menyumpahi aksi-aksi gerilya, sebab kutukan dan sumpah-serapah samasekali tidak berdaya untuk mengakhiri fenomena ini yang telah dilahirkan oleh sebab-sebab ekonomi dan politik yang mendalam. Boleh diajukan keberatan bahwa jika kita  tidak mampu mengakhiri suatu fenomena yang tidak normal dan bersifat demoralisasi, maka ini tidaklah merupakan alasan supaya Partai beralih ke cara-cara perjuangan tidak normal dan bersifat demoralisasi itu. Akan tetapi keberatan semacam itu kiranya akan merupakan suatu keberatan yang bersifat liberal burjuis murni dan bukannya suatu keberatan Marxis, sebab seorang Marxis tidak dapat menganggap perang sipil, atau perang gerilya, yang merupakan salahsatu bentuknya, sebagai tidak normal dan bersifat demoralisasi pada umumnya. Seorang Marxis mendasarkan diri pada perjuangan klas dan bukan pada perdamaian sosial. Dalam periode tertentu dari krisis-krisis ekonomi dan politik yang tajam perjuangan klas itu mematang suatu menjadi perang sipil yang langsung, yaitu menjadi suatu perjuangan bersenjata antara dua golongan Rakyat. Dalam periode-periode semacam itu seorang Marxis wajib mengambil pendirian perang sipil. Sebarang pengutukan perang sipil secara mutlak tak dapat diizinkan dilihat dari sudut pendirian Marxisme.
    Dalam zaman perang sipil partai proletariat yang ideal adalah partai perjuangan. Ini samasekali tidak dapat diangkal. Kami sangat bersedia untuk mengakui bahwa adalah mungkin untuk berdebat dan membuktikan tidak bermanfaatnya, dilihat dari sudut pendirian perang sipil, bentuk-bentuk tertentu dari perang sipil pada saat ini atau itu. Kami sepenuhnya mengakui kritik terhadap berbagai-bagai bentuk perang sipil dilihat dari sudut kemanfaatan militer dan samasekali setuju bahwa dalam persoalan ini adalah pekerja-pekerja praktis Sosial-Demokrasi di setiap daerah tertentu yang mesti mempunyai kata terakhir. Akan tetapi kami secara mutlak menuntut, demi prinsip-prinsip Marxisme, suapay suatu analisa dari syarat-syarat perang sipil tidak boleh dihindari oleh omongan yang sudah basi dan berupa sablon tentang anarkisme, Blanquisme dan terorisme, dan supaya cara-cara yang tak masuk akal dari kegiatan gerilya yang diterima oleh sementara organisasi Partai Sosialis Polandia pada saat tertentu tidak dipergunakan sebagai momok apabila didiskusikan persoalan ikutsertanya itu sendiri dari Partai Sosial-Demokratis dalam perang gerilya pada umumnya.
    Terhadap penunjukan bahwa perang gerilya merusak organisasi gerakan orang harus bersikap kritis. Sebarang bentuk perjuangan baru, yang dibarengi oleh bahaya-bahaya baru dan pengorbanan-pengorbanan baru, dengan takterelakkan “merusak organisasi” organisasi-organisasi yang tidak bersiap untuk bentuk perjuangan yang baru ini. Kelompok-kelompok propagandis lama  kita dirusak organisasinya oleh peralihan ke cara-cara agitasi. Komite-komite kita kemudian dirusak organisasinya oleh peralihan ke demonstrasi-demonstrasi. Setiap aksi militer dalam sebarang peperangan sedikit-banyaknya merusak organisasi barisan-barisan pejuang-pejuang. Tetapi dari sini harus disimpulkan bahwa orang mesti belajar berjuang. Demikianlah saja.
    Ketika saya melihat kaum Sosial-Demokrat yang dengan bangga dan puas-diri menyatakan; “kami bukan kaum anarkis, pencuri-pencuri, perampok-perampok, kami lebih tinggi daripada semua ini, kami menolak perang gerilya”,--saya bertanya pada diri sendiri: Apakah orang-orang ini menginsyafi apa yang mereka katakan? Bentrokan-bentrokan dan konflik-konflik bersenjata dari pihak pemerintah Seratus Hitam terhadap penduduk sedang berlansung di seluruh negeri. Ini merupakan hal yang mutlak takterelakkan pada tingkat perkembangan revolusi dewasa ini. Penduduk secara spontan dan tidak terorganisasi – dan justru karena itu sering dalam bentuk-bentuk yang tak sepatutnya dan buruk – sedang memberikan reaksi terhadap hal ini juga dengan konflik-konflik bersenjata dan serangan-serangan. Saya memahami bahwa kita dapat menolak untuk melakukan  Partai terhadap perjuangan spontan ini di suatu tempat tertentu dan di suatu saat tertentu karena kelemahan dan ketidak siapan organisasi kita. Saya menginsyafi bahwa persoalan ini harus diselesaikan oleh pekerja-pekerja praktis setempat, dan bahwa membentuk kembali organisasi-organisasi yang lemah dan tak siap bukanlah soal yang mudah. Akan tetapi ketika saya melihat seorang ahli teori atau publisis Sosial-demokrat tidak menunjukkan penyesalan tentang ketidak siapan ini, melainkan malahan rasa puas diri yang angkuh dan kecenderungan mengagungkan diri dalam mengulang-ulangi frase-frase yang dihafalkan di waktu remaja tentang anarkisme, Blanquisme dan terorisme, hati saya sakit oleh direndahkannya derajat ajaran yang paling revolusioner di dunia itu.
    Dikatakan, bahwa perang gerilya mendekatkan kaum proletar yang sadar klas kepada derajat mereka yang bergelandangan dan terus-terusan mabuk, yang telah menjadi sampah masyarakat itu. Itu benar. Akan tetapi itu hanya berarti bahwa partai proletariat kapanpun tidak dapat menganggap perang gerilya sebagai cara perjuangan satu-satunya, atau bahkan yang utama; itu berarti bahwa cara ini harus ditundukkan pada cara-cara lain, harus disesuaikan ukurannya dengan cara-cara utama dari perjuangan dan harus dipertinggi derajatnya  oleh pengaruh yang menerangi pikiran dan yang mengorganisasi dari Sosialisme. Dan tanpa syarat-syarat yang terakhir ini, semua, mutlak semua cara perjuangan dalam masyarakat burjuis mendekatkan proletariat kepada derajat berbagai-bagai lapisan non-proletar di atas dan di bawahnya, dan, kalau dibiarkan terus pada jalan yang spontan dari kejadian-kejadian, menjadi koyak, diputarbalikkan dan dilacurkan. Pemogokan-pemogokan kalau dibiarkan terus pada jalan yang spontan dari kejadian-kejadian, akan dikorup menjadi “Alliances” – perjanjian-perjanjian antara kaum buruh dan majikan-majikan melawan para konsumen. Parelemen akan dikorup menjadi rumah pelacuran, di mana segerombolan politisi burjuis mengadakan jual-beli, secara borongan dan eceran, “kebebasan Rakyat”, “liberalisme”, “demokrasi”, republikenisme, anti-klerikalisme, Sosialisme dan segala barang dagangan lain yang laris. Susatu suratkabar dikorup menjadi telangkai umum, alat pelacuran massa, alat pembunjukan kasar naluri-naluri rendah dari orang banyak, dan sebagainya dan seterusnya. Sosial-Demokrasi tidak mengenal cara-cara perjuangan yang universil, seperti yang kiranya akan memagari proletariat dengan sebuah Tembok Tiongkok dari lapisan-lapisan yang berada sedikit di atas atau sedikit di bawah dia. Sosial-Demokrat dalam berbagai zaman memakai berbagai cara, dengan selalu menuntut supaya pemakaiannya dipastikan dengan keras oleh syarat-syarat ideologi dan organisasi tertentu. [*]  

IV 

Bentuk-bentuk perjuangan dalam revolusi Rusia terkenal karena keaneka-ragamnya yang sangat besar bila dibandingkan dengan revolusi-revolusi burjuis di Eropa. Kautsky untuk sebagian meramalkan ini dalam tahun 1902, ketika ia berkata bahwa revolusi yang akan datang (dengan perkecualian Rusia, barangkali, ia tambahkan) mungkin tidak begitu banyak berupa suatu perjuangan Rakyat melawan pemerintah daripada perjuangan antara dua golongan Rakyat. Di Rusia kita pasti melihat suatu perkembangan yang lebih luas dari perjuangan terakhir ini daripada dalam revolusi-revolusi burjuis di Barat. Musuh-musuh revolusi kita di kalangan rakyat tidak banyak jumlahnya, akan tetapi makin menjadi tajamnya perjuangan, mereka menjadi makin terorganisasi dan menerima dukungan dari lapisan-lapisan reaksioner dari burjuasi. Oleh karenanya adalah samasekali lumrah dan takterelakkan bahwa dalam suatu zaman seperti itu, zaman pemogokan-pemogokan politik seluruh nasion, pemberontakan tidak dapat mengambil bentuk macam lama dari aksi-aksi sendiri-sendiri yang terbatas pada waktu yang sangat singkat dan  pada suatu daerah yang sangat kecil. Adalah samasekali lumrah dan takterelakkan bahwa pemberontakan itu sedang mengambil  bentuk yang lebih tinggi dan kompleks berupa suatu perang sipil yang berkepanjangan, yang mencakup seluruh negeri, yaitu suatu perjuangan bersenjata antara dua golongan Rakyat. Peperangan semacam itu tidak dapat diangankan dengan cara lain daripada sebagai suatu rentetan beberapa pertempuran-pertempuran besar dengan interval-interval yang agak panjang dan sejumlah besar sekali pertempuran-pertempuran kecil selama interval-interval ini. Kalau demikian halnya – dan tidak disangsikan demikian halnya – maka kaum Sosial-Demokrat secara mutlak harus menjadikan tugasnya menciptakan organisasi-organisasi yang dalam ukuran yang paling besar mampu memimpin massa dalam pertempuran-pertempuran besar ini, maupun, sejauh mungkin, dalam pertempuran-pertempuran kecil ini. Dalam zaman ketika perjuangan klas-klas telah meruncing sampai perang sipil, kaum Sosial-Demokrat harus menjadikan tugasnya bukan saja ikut serta tetapi juga memainkan peranan memimpin dalam perang sipil ini. Kaum Sosial-Demokrat harus melatih dan menyiapkan organisasi-organisasi mereka untuk benar-benar menjadi mampu bertindak sebagai pihak yang sedang berperang, yang tidak melewatkan satu kesempatanpun untuk memberikan kerugian pada kekuatan-kekuatan musuh.
    Ini adalah suatu tugas yang sulit, itu tak usah dikatakan lagi. Tugas itu tidak dapat diselesaikan sekaligus. Sama seperti seluruh Rakyat sedang dilatih kembali dan sedang belajar untuk berjuang selama waktu perang sipil, demikian pula organisasi-organisasi kita harus dilatih, harus disusun kembali sesuai dengan pelajaran-pelajaran pengalaman untuk sanggup menghadapi tugas ini.
    Kami tidak mempunyai sedikitpun maksud untuk memaksakan kepada pekerja-pekerja  praktis suatu bentuk perjuangan yang direka-reka, atau bahkan untuk memutuskan dari kamar kerja persoalan tentang peranan bentuk ini atau itu dari perang gerulya dalam jalan umum perang sipil di Rusia. Kami jauh dari pikiran untuk menganggap suatu penilaian konkrit tentang aksi-aksi gerilya tertentu sebagai suatu aliran di dalam Sosial-Demokrasi. Akan tetapi kami menganggap sebagai tugas kami untuk menolong, sejauh kemampuan kami, dicapainya suatu penilaian teoritis yang tepat terhadap bentuk-bentuk perjuangan baru yang dilahirkan  oleh kehidupan, untuk secara tak mengenal ampun memerangi sablon-sablon dan prasangka-prasangka yang menghalangi kaum buruh yang sadar klas dalam mengajukan suatu persoalan baru dan sulit secara tepat, dan mendekati ppemecahannya secara tepat.

Mengapa rakyat Papua Barat Ingin Merdeka Keluar dari Indonesia?

Posted by Unknown on Selasa, 02 Juni 2015 | 0 komentar | Leave a comment...




Mengapa rakyat Papua Barat Ingin Merdeka Keluar dari Indonesia? 
Mengapa rakyat Papua Barat masih tetap meneruskan perjuangan mereka? 
Kapan mereka mau berhenti berjuang?
Ada empat faktor yang mendasari keinginan rakyat Papua Barat untuk memiliki negara sendiri yang merdeka dan berdaulat di luar penjajahan manapun yaitu  : 
1. Hak 
2. Budaya 
3. Latarbelakang Sejarah 
4. Realitas Sekarang 

1. Tentang Hak
Kemerdekaan adalah »hak« berdasarkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Rights) yang menjamin hak-hak individu dan berdasarkan Konvenant Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak-hak kolektif di dalam mana hak penentuan nasib sendiri (the right to self-determination) ditetapkan.
»All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development - Semua bangsa memiliki hak penentuan nasib sendiri. Atas dasar mana mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas melaksanakan pembangunan ekonomi dan budaya mereka« (International Covenant on Civil and Political Rights, Article 1). Nation is used in the meaning of People (Roethof 1951:2) and can be distinguished from the concept State - Bangsa digunakan dalam arti Rakyat (Roethof 1951:2) dan dapat dibedakan dari konsep Negara (Riop Report No.1). Riop menulis bahwa sebuah negara dapat mencakup beberapa bangsa, maksudnya kebangsaan atau rakyat (A state can include several nations, meaning Nationalities or Peoples).
Ada dua jenis the right to self-determination (hak penentuan nasib sendiri), yaitu external right to self-determination dan internal right to self-determination.

External right to self-determination yaitu hak penentuan nasib sendiri untuk mendirikan negara baru di luar suatu negara yang telah ada. Contoh: hak penentuan nasib sendiri untuk memiliki negara Papua Barat di luar negara Indonesia. External right to self-determination, or rather self-determination of nationalities, is the right of every nation to build its own state or decide whether or not it will join another state, partly or wholly (Roethof 1951:46) - Hak external penentuan nasib sendiri, atau lebih baiknya penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa, adalah hak dari setiap bangsa untuk membentuk negara sendiri atau memutuskan apakah bergabung atau tidak dengan negara lain, sebagian atau seluruhnya (Riop Report No.1). Jadi, rakyat Papua Barat dapat juga memutuskan untuk berintegrasi ke dalam negara tetangga Papua New Guinea. Perkembangan di Irlandia Utara dan Irlandia menunjukkan gejala yang sama. Internal right to self-determination yaitu hak penentuan nasib sendiri bagi sekelompok etnis atau bangsa untuk memiliki daerah kekuasaan tertentu di dalam batas negara yang telah ada. Suatu kelompok etnis atau suatu bangsa berhak menjalankan pemerintahan sendiri, di dalam batas negara yang ada, berdasarkan agama, bahasa dan budaya yang dimilikinya. Di Indonesia dikenal Daerah Istimewa Jogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh. Pemerintah daerah-daerah semacam ini biasanya dilimpahi kekuasaan otonomi ataupun kekuasaan federal. Sayangnya, Jogyakarta dan Aceh belum pernah menikmati otonomi yang adalah haknya. 



2. Tentang Budaya
Rakyat Papua Barat, per definisi, merupakan bagian dari rumpun bangsa atau ras Melanesia yang berada di Pasifik, bukan ras Melayu di Asia. Rakyat Papua Barat memiliki budaya Melanesia. Bangsa Melanesia mendiami kepulauan Papua (Papua Barat dan Papua New Guinea), Bougainville, Solomons, Vanuatu, Kanaky (Kaledonia Baru) dan Fiji. Timor dan Maluku, menurut antropologi, juga merupakan bagian dari Melanesia. Sedangkan ras Melayu terdiri dari Jawa, Sunda, Batak, Bali, Dayak, Makassar, Bugis, Menado, dan lain-lain. 
Menggunakan istilah ras di sini sama sekali tidak bermaksud bahwa saya menganjurkan rasisme. Juga, saya tidak bermaksud menganjurkan nasionalisme superior ala Adolf Hitler (diktator Jerman pada Perang Dunia II). Adolf Hitler menganggap bahwa ras Aria (bangsa Germanika) merupakan manusia super yang lebih tinggi derajat dan kemampuan berpikirnya daripada manusia asal ras lain. Rakyat Papua Barat sebagai bagian dari bangsa Melanesia merujuk pada pandangan Roethof sebagaimana terdapat pada ad 1 di atas. 



3. Tentang Latarbelakang Sejarah
Kecuali Indonesia dan Papua Barat sama-sama merupakan bagian penjajahan Belanda, kedua bangsa ini sungguh tidak memiliki garis paralel maupun hubungan politik sepanjang perkembangan sejarah. Analisanya adalah sebaga berikut:
Pertama : Sebelum adanya penjajahan asing, setiap suku, yang telah mendiami Papua Barat sejak lebih dari 50.000 tahun silam, dipimpin oleh kepala-kepala suku (tribal leaders). Untuk beberapa daerah, setiap kepala suku dipilih secara demokratis sedangkan di beberapa daerah lainnya kepala suku diangkat secara turun-temurun. Hingga kini masih terdapat tatanan pemerintahan tradisional di beberapa daerah, di mana, sebagai contoh, seorang Ondofolo masih memiliki kekuasaan tertentu di daerah Sentani dan Ondoafi masih disegani oleh masyarakat sekitar Yotefa di Numbai. Dari dalam tingkat pemerintahan tradisional di Papua Barat tidak terdapat garis politik vertikal dengan kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia ketika itu.
Kedua : Rakyat Papua Barat memiliki sejarah yang berbeda dengan Indonesia dalam menentang penjajahan Belanda dan Jepang. Misalnya, gerakan Koreri di Biak dan sekitarnya, yang pada awal tahun 1940-an aktif menentang kekuasaan Jepang dan Belanda, tidak memiliki garis komando dengan gerakan kemerdekaan di Indonesia ketika itu. Gerakan Koreri, di bawah pimpinan Stefanus Simopiaref dan Angganita Menufandu, lahir berdasarkan kesadaran pribadi bangsa Melanesia untuk memerdekakan diri di luar penjajahan asing.
Ketiga : Lamanya penjajahan Belanda di Indonesia tidak sama dengan lamanya penjajahan Belanda di Papua Barat. Indonesia dijajah oleh Belanda selama sekitar 350 tahun dan berakhir ketika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949. Papua Barat, secara politik praktis, dijajah oleh Belanda selama 64 tahun (1898-1962).
Keempat : Batas negara Indonesia menurut proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah dari »Aceh sampai Ambon«, bukan dari »Sabang sampai Merauke«. Mohammed Hatta (almarhum), wakil presiden pertama RI dan lain-lainnya justru menentang dimasukkannya Papua Barat ke dalam Indonesia (lihat Karkara lampiran I, pokok Hindia Belanda oleh Ottis Simopiaref).
Kelima : Pada Konferensi Meja Bundar (24 Agustus - 2 November 1949) di kota Den Haag (Belanda) telah dimufakati bersama oleh pemerintah Belanda dan Indonesia bahwa Papua Barat tidak merupakan bagian dari negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Status Nieuw-Guinea akan ditetapkan oleh kedua pihak setahun kemudian. (Lihat lampiran II pada Karkara oleh Ottis Simopiaref).
Keenam : Papua Barat pernah mengalami proses dekolonisasi di bawah pemerintahan Belanda. Papua Barat telah memiliki bendera national »Kejora«, »Hai Tanahku Papua« sebagai lagu kebangsaan dan nama negara »Papua Barat«. Simbol-simbol kenegaraan ini ditetapkan oleh New Guinea Raad / NGR (Dewan New Guinea). NGR didirikan pada tanggal 5 April 1961 secara demokratis oleh rakyat Papua Barat bekerjasama dengan pemerintah Belanda. Nama negara, lagu kebangsaan serta bendera telah diakui oleh seluruh rakyat Papua Barat dan pemerintah Belanda.
Ketujuh : Dari 1 Oktober 1962 hingga 1 Mei 1963, Papua Barat merupakan daerah perwalian PBB di bawah United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) dan dari tahun 1963 hingga 1969, Papua Barat merupakan daerah perselisihan internasional (international dispute region). Kedua aspek ini menggaris-bawahi sejarah Papua Barat di dunia politik internasional dan sekaligus menunjukkan perbedaannya dengan perkembangan sejarah Indonesia bahwa kedua bangsa ini tidak saling memiliki hubungan sejarah.
Kedelapan : Pernah diadakan plebisit (Pepera) pada tahun 1969 di Papua Barat yang hasilnya diperdebatkan di dalam Majelis Umum PBB. Beberapa negara anggota PBB tidak setuju dengan hasil Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) karena hanya merupakan hasil rekayasa pemerintah Indonesia. Adanya masalah Papua Barat di atas agenda Majelis Umum PBB menggaris-bawahi nilai sejarah Papua Barat di dunia politik internasional. Ketidaksetujuan beberapa anggota PBB dan kesalahan PBB dalam menerima hasil Pepera merupakan motivasi untuk menuntut agar PBB kembali memperbaiki sejarah yang salah. Kesalahan itu sungguh melanggar prinsip-prinsip PBB sendiri. (Silahkan lihat lebih lanjut pokok tentang Pepera dalam Karkara oleh Ottis Simopiaref).
Kesembilan : Rakyat Papua Barat, melalui pemimpin-pemimpin mereka, sejak awal telah menyampaikan berbagai pernyataan politik untuk menolak menjadi bagian dari RI. Frans Kaisiepo (almarhum), bekas gubernur Irian Barat, pada konferensi Malino 1946 di Sulawesi Selatan, menyatakan dengan jelas bahwa rakyatnya tidak ingin dihubungkan dengan sebuah negara RI (Plunder in Paradise oleh Anti-Slavery Society). Johan Ariks (alm.), tokoh populer rakyat Papua Barat pada tahun 1960-an, menyampaikan secara tegas perlawanannya terhadap masuknya Papua Barat ke dalam Indonesia (Plunder in Paradise oleh Anti-Slavery Society). Angganita Menufandu (alm.) dan Stefanus Simopiaref (alm.) dari Gerakan Koreri, Raja Ati Ati (alm.) dari Fakfak, L.R. Jakadewa (alm.) dari DVP-Demokratische Volkspartij, Lodewijk Mandatjan (alm.) dan Obeth Manupapami (alm.) dari PONG-Persatuan Orang Nieuw-Guinea, Barend Mandatjan (alm.), Ferry Awom (alm.) dari Batalyon Papua, Permenas Awom (alm.), Jufuway (alm.), Arnold Ap (alm.), Eliezer Bonay (alm.), Adolf Menase Suwae (alm.), Dr. Thomas Wainggai (alm.), Nicolaas Jouwe, Markus Wonggor Kaisiepo dan lain-lainnya dengan cara masing-masing, pada saat yang berbeda dan kadang-kadang di tempat yang berbeda memprotes adanya penjajahan asing di Papua Barat.
4. Tentang Realitas Sekarang
Rakyat Papua Barat menyadari dirinya sendiri sebagai bangsa yang terjajah sejak adanya kekuasaan asing di Papua Barat. Kesadaran tersebut tetap menjadi kuat dari waktu ke waktu bahwa rakyat Papua Barat memiliki identitas tersendiri yang berbeda dengan bangsa lain. Di samping itu, penyandaran diri setiap kali pada identitas pribadi yang adalah dasar perjuangan, merupakan akibat dari kekejaman praktek-praktek kolonialisme Indonesia. Perlawanan menjadi semakin keras sebagai akibat dari (1) penindasan yang brutal, (2) adanya ruang-gerak yang semakin luas di mana seseorang dapat mengemukakan pendapat secara bebas dan (3) membanjirnya informasi yang masuk tentang sejarah Papua Barat. Rakyat Papua Barat semakin mengetahui dan mengenal sejarah mereka. Kesadaran merupakan basis untuk mentransformasikan realitas, sebagaimana almarhum Paulo Freire (profesor Brasilia dalam ilmu pendidikan) menulis. Semangat juang menjadi kuat sebagai akibat dari kesadaran itu sendiri.
Pada tahun 1984 terjadi exodus besar-besaran ke negara tetangga Papua New Guinea dan empat pemuda Papua yaitu Jopie Roemajauw, Ottis Simopiaref, Loth Sarakan (alm.) dan John Rumbiak (alm.) memasuki kedutaan besar Belanda di Jakarta untuk meminta suaka politik. Permintaan suaka politik ke kedubes Belanda merupakan yang pertama di dalam sejarah Papua Barat. Gerakan yang dimotori Kelompok Musik-Tari Tradisional, Mambesak (bahasa Biak untuk Cendrawasih) di bawah pimpinan Arnold Ap (alm.) merupakan manifestasi politik anti penjajahan yang dikategorikan terbesar sejak tahun 1969. Kebanyakan anggota Mambesak mengungsi dan berdomisili di Papua New Guinea sedangkan sebagian kecil masih berada dan aktif di Papua Barat.
Dr. Thomas Wainggai (alm.) memimpin aksi damai besar pada tanggal 14 Desember 1988 dengan memproklamirkan kemerdekaan negara Melanesia Barat (Papua Barat). Setahun kemudian pada tanggal yang sama diadakan lagi aksi damai di Numbai (nama pribumi untuk Jayapura) untuk memperingati 14 Desember. Dr. Thom Wainggai dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun, namun beliau kemudian meninggal secara misterius di penjara Cipinang. Papua Barat dilanda berbagai protes besar-besaran selama tahun 1996. Tembagapura bergelora bagaikan air mendidih selama tiga hari (11-13 Maret). Numbai terbakar tanggal 18 Maret menyusul tibanya mayat Thom Wainggai. Nabire dijungkir-balik selama 2 hari (2-3 Juli). Salah satu dari aksi damai terbesar terjadi awal Juli 1998 di Biak, Numbai, Sorong dan Wamena, kemudian di Manokwari. Salah satu pemimpin dari gerakan bulan Juli 1998 adalah Drs. Phillip Karma. Drs. P. Karma bersama beberapa temannya sedang ditahan di penjara Samofa, Biak sambil menjalani proses pengadilan.
Gerakan Juli 1998 merupakan yang terbesar karena mencakup daerah luas yang serentak bergerak dan memiliki jumlah massa yang besar. Gerakan Juli 1998 terorganisir dengan baik dibanding gerakan-gerakan sebelumnya. Di samping itu, Gerakan Juli 1998 dapat menarik perhatian dunia melalui media massa sehingga beberapa kedutaan asing di Jakarta menyampaikan peringatan kepada ABRI agar menghentikan kebrutalan mereka di Papua Barat. Berkat Gerakan Juli 1998 Papua Barat telah menjadi issue yang populer di Indonesia dewasa ini.
Di samping sukses yang telah dicapai terdapat duka yang paling dalam bahwa menurut laporan dari PGI (Persekutuan Gereja Indonesia) lebih dari 140 orang dinyatakan hilang dan kebanyakan mayat mereka telah ditemukan terdampar di Biak. Menurut laporan tersebut, banyak wanita yang diperkosa sebelum mereka ditembak mati. Realitas penuh dengan represi, darah, pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan, namun perjuangan tetap akan dilanjutkan. Rakyat Papua Barat menyadari dan mengenali realitas mereka sendiri. Mereka telah mencicipi betapa pahitnya realitias itu. Mereka hidup di dalam dan dengan suatu dunia yang penuh dengan ketidakadilan, namun kata-kata Martin Luther King masih disenandungkan di mana-mana bahwa »We shall overcome someday!« (Kita akan menang suatu ketika!).

Masa depan: Tidak diikut-sertakannya rakyat Papua Barat sebagai subjek masalah di dalam Konferensi Meja Bundar, New York Agreement yang mendasari Act of Free Choice, Roma Agreement dan lain-lainnya merupakan pelecehan hak penentuan nasib sendiri yang dilakukan oleh pemerintah (state violence) dalam hal ini pemerintah Indonesia dan Belanda.

(Untuk Roma Agreement, silahkan melihat lampiran pada Karkara oleh Ottis Simopiaref). Rakyat Papua Barat tidak diberi kesempatan untuk memilih secara demokratis di dalam Pepera. Act of Free Choice disulap artinya oleh pemerintah Indonesia menjadi Pepera. Di sini terjadi manipulasi pengertian dari Act of Free Choice (Ketentuan Bebas Bersuara) menjadi Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Ortiz Sans sebagai utusan PBB yang mengamati jalannya Pepera melaporkan bahwa rakyat Papua Barat tidak diberikan kebebasan untuk memilih.


Ketidakseriusan PBB untuk menerima laporan Ortiz Sans merupakan pelecehan hak penentuan nasib sendiri. PBB justru melakukan pelecehan HAM melawan prinsip-prinsipnya sendiri. Ini merupakan motivasi di mana rakyat Papua Barat akan tetap berjuang menuntut pemerintah Indonesia, Belanda dan PBB agar kembali memperbaiki kesalahan mereka di masa lalu. Sejak pencaplokan pada 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia selalu berpropaganda bahwa yang pro kemerdekaan Papua Barat hanya segelintir orang yang sedang bergerilya di hutan. Tapi, Gerakan Juli 1998 membuktikan yang lain di mana dunia telah menyadari bahwa jika diadakan suatu referendum bebas dan adil maka rakyat Papua Barat akan memilih untuk merdeka di luar Indonesia. Rakyat Indonesia pun semakin menyadari hal ini [.]

Sikap Indonesia Tidak Menentu Selesaikan Seluruh Masalah Papua

Posted by Unknown on Senin, 01 Juni 2015 | 0 komentar | Leave a comment...


"... terutama sekali masalah sejarah dan status politik Papua Barat, kecuali ada tekanan yang luar biasa dari dalam dan dari luar atau perlu ada tangan tersembunyi yang meluluhlantakkan keputusan politik Indonesia untuk Papua."

"Watikey" adalah istilah yang dikembangkan oleh salah satu anak saya, (anak ini masih berumur 4 tahun) untuk menjelaskan maksudnya. Saya secara tidak sengaja selama lebih dari dua hari bertanya apa arti dari watikey. Pada hari pertama ia menjelaskan bahwa watikey artinya berdiri, selang beberapa jam kemudian, saya bertanya lagi apa arti dari watikey, dia menjawab watikey artinya jalankan mobil. Beberapa jam kemudian, saya bertanya ulang untuk ketiga kalinya apa arti watikey, dia menjawab watikey artinya diam. Hari kedua, pagi hari dia sedang bermain pasir lalu, saya bertanya apa artinya watikey. Watikey artinya angkat pasir. Selang beberapa menit kemudian, saya bertanya lagi apa artinya watikey, dia kembali menjawab artinya jangan buang pasir.

Saya membiarkan hal itu dan menganggapnya hal biasa saja. Namun dengan perkembangan situasi sosial politik di Papua dan memaknai istilah yang dipakai anak saya dengan konteks situasi saat ini, saya mulai merenung bahwa Indonesia sebenarnya tidak berniat menyelesaikan isu-isu yang sensitif bagi orang Papua terutama dua isu di atas (status politik dan sejarah Papua). Satu isu krusial lainnya adalah situasi HAM di Papua.

Kita mengetahui bahwa LIPI dalam buku Papua Road Map telah mengelompokkan empat isu kursial yaitu sejarah dan status politik Papua, pelanggaran HAM, kegagalan pembangunan dan marginalisasi orang asli Papua. Empat permasalahan di atas juga LIPI mengusulkan cara penyelesaiannya. Salah satunya adalah penyelesaian status politik Papua dan sejarah melalui dialog damai.

Pemerintahan SBY diharapkan dapat menyelesaikan persoalan Papua, tetapi tidak pernah terjadi. Dalam masa ini patut kita hargai bahwa kata "dialog" yang tadinya menjadi tabu dalam benak pikiran pemerintah, telah menjadi kata terdepan dalam 5 tahun pemerintahan kedua SBY, meskipun dialog yang diharapkan orang asli Papua tak pernah kunjung hadir. Namun ini menjadi catatan torehan sejarah penting bagi proses panjang menuju penyelesaian masalah Papua secara menyeluruh.

Kalau feedback ke belakang bahwa orang Papua telah mengembalikan identitas ke-Papuaan/Melanesia mereka dengan dirubahnya nama Irian Jaya menjadi Papua di masa pemerintahan Gus Dur. Bergeser ke pemerintahan Megawati, rakyat Papua juga secara politik telah diberikan status Otonomi Khusus Papua. Namun implementasinya tidak berjalan baik menurut orang asli Papua dan juga banyak penelitian telah membuktikan kegagalan Otsus Papua.  

Dari tiga hal di atas, ada kemajuan perjuangan rakyat Papua menekan Jakarta, usaha orang Papua ini tidak hadir bagaikan sinterklas tetapi perjuangan yang penuh dengan darah, air mata, kematian, pemenjarahan, penyiksaan, dsb. Namun dari tiga itu yang benar-benar dirasakan orang Papua adalah perubahan nama Papua. Dialog dan Otsus ibarat janji seorang ayah kepada anaknya agar jangan dia terus menangis atas sebuah tuntutan yang belum bisa dipenuhi seorang ayah. Rakyat Papua masih menanti mimpi mereka akan dialog yang bermartabat. Dihubungkan dengan kata watikey dengan berbagai makna yang diungkap oleh anak saya dikaitkan dengan sikap pemerintah, mungkin ada benarnya.

Karena kata dialog yang diinginkan orang Papua, yang dimaknai Jakarta selalu berbeda. Misalkan pernyataan Jokowi saat blusukannya ke Jayapura mengatakan saya sudah berdialog dengan orang Papua, dialog dengan tokoh adat, tokoh gereja, tokoh masyarakat, pemerintah itu sudah dialog, jadi dialog apa lagi. Dialog politik tertutup bagi Papua, dialog pembangunan terbuka bagi Papua.

Implementasi Otsus yang dimaknai orang Papua, berbeda dengan implementasi Otsus yang dimaknai Jakarta. Jakarta menilai kucurkan dana trilyunan rupiah ke Papua itu sudah dianggap implementasi Otsus, sementara orang Papua menginginkan kewenangan yang lebih luas dalam mengelolah Otsus. Misalnya PP 77 tentang bendera dan lambang daerah Papua dilarang oleh pemerintah.

Tidak ada batasan yang jelas tentang migran yang masuk di Papua. Tidak ada pelayanan kesehatan yang memadai di Papua, HIV/AIDS meningkat secara tajam di Papua. Laporan terakhir di Wamena 5.000 orang positif terinveksi HIV/AIDS. Pertanyaannya apa yang dilakukan Dinas Kesehatan dalam memberantas penyakit yang ditakuti manusia ini. Ini adalah bagian terkecil dari masalah Papua yang sangat kompleks terutama isu politik dan sejarahnya dan pelanggaran HAM masa lalu dan masih berlangsung hingga dewasa ini yang tak kunjung berubah atau berhenti. Tingkah aparat dari waktu ke waktu terus meningkatkan eskalasi kekerasan.

Joko Widodo tanpa diduga menyatakan bahwa wartawan asing boleh masuk ke Papua. Namun 'presiden (presiden kecil) yang lain' menolaknya.

Banyak kontroversial yang ditanggapi pemerintahan yang ada dibawahnya terutama aparat keamanan yang ada di Papua dan yang ada di Jakarta. Namun pernyataan Jokowi ini menjadi penting, sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa tahun lalu menyatakan bahwa wartawan asing boleh masuk di Papua. Pernyataan ini sebenarnya bukan tupoksinya, tetapi melihat realitas sosial politik yang terjadi di Papua, Gubernur mengambil resiko ditegur pemerintah pusat, dia menyatakannya. Waktu itu tidak banyak yang tanggapi Enembe, tetapi pernyataan Jokowi ditanggapi beragam.

Jika dianalisis, kran air perjuangan rakyat Papua yang selama ini tertutup rapat semakin hari, mulai tebuka. Namun kran yang dibuka oleh pemerintah ini harganya sangat mahal yaitu darah dan air mata rakyat Papua. Satu perubahan politik yang terjadi terhadap rakyat Papua dari Jakarta, dibayar mahal oleh rakyat Papua.

Kalau begini caranya, maka sebenarnya di Papua ini bukan terjadi pembangunan manusia Papua tetapi penjajahan terhadap rakyat Papua. Seperti istilah watikey dari anak saya. Kata watikey tetap dipertahankan tetapi maknanya yang berubah-rubah. Indonesia menyatakan mereka membangun rakyat Papua, tetapi cara menghancurkan orang Papua polanya berganti-ganti. Pemerintah melakukan tindakan apapun di Papua sesuai dengan apa yang dia mau. Dan rakyat Papua menahan penderitaan itu dengan sangat, dimana mereka harus mempertaruhkan darah dan air mata mereka.

Saat ini merujuk pada dua isu utama yang penting bagi orang Papua. Isu jurnalis asing masuk ke Papua karena Jokowi dalam kapasitasnya sebagai presiden telah mempersilahkannya. Walaupun mereka harus masuk melalui clearing house di kementrian luar negeri, mungkin ini menjadi penting bagi para penggiat HAM untuk memantaunya, seberapa jauh dan berapa banyak wartawan asing yang dijinkan masuk setelah pernyataan itu dikeluarkan.

Isu kedua adalah aplikasi ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) ke MSG. Upaya ini menjadi penting bagi proses penyelesaian masalah Papua, namun pejuang Papua merdeka juga harus bekerja keras karena loby dan diplomacy Indonesia di Negara-negara anggota MSG sangat kuat. Hal itu di lihat dari kunjungan Menlu Indonesia ke Negara-negara anggota MSG dan kunjungan presiden RI ke Port Moresby pasca kunjungannya di Papua. Lobby intentensive mereka itu menjadi ancaman serius bagi upaya yang dibangun pejuang Papua.

Namun anggota parlement dan pemerintah di Negara anggota MSG juga di satu sisi berada dalam ancaman ketidakpercayaan konstituen mereka di masyarakat Negara anggota Melanesia sebab isu Papua saat ini menjadi isu yang menentukkan posisi mereka di parlemen dan pemerintah. Karena rakyat di wilayah ini telah melihat penderitaan saudara mereka di West Papua. Jadi kalau parlemen dan pemerintah tidak mendukung Papua masuk anggota MSG, maka tinggal menunggu waktu anggota parlemen dan pemerintahan berkuasa siap digulingkan oleh kekuatan rakyat. Setidaknya, apa yang dialami Gardon Lilo, mantan perdana menteri SI (Salomon Island) menjadi catatan penting bagi pemerintah dan anggota parlemen lainnya di Negara-negara anggota MSG.

Jika Pemerintah Indonesia terus bersikap seperti ini, maka pemerintah sebenarnya tidak belajar masa lalu sejarah Indonesia dengan penjajahan yang dilakukan Belanda. Belanda tidak mungkin akan meninggalkan Indonesia dan Papua kalau pada waktu itu tidak ada tekanan Internasional. Belanda harus mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949 dan harus meninggalkan Papua pada tahun 1963. Mengapa karena tekanan dunia Internasional dan perjuangan rakyat Indonesia sendiri. Ada tangan kuat, kekuatan masyarakat Internasional memberikan kebebasan penuh kepada Indonesia untuk bebas dari jajahan Belanda dan memegang kendali Papua atas dukungan masyarakat Internasional. Demikian juga kemungkinan yang akan terjadi di Papua.

Sepertinya sejarah harus mengulang dan mengingatkan pemerintah Indonesia. Pemerintah dipaksa mengakui kedaulatan Papua karena faktor kesalahan sejarah, atau Indonesia ingin berdiri dan diakui sebagai Negara Demokrasi terbesar ketiga di dunia dan mengakui eksistensi orang Papua sebagai sebuah bangsa. Suka atau tidak suka, pasti bahwa hal itu akan terjadi, dunia ini telah memberikan pelajaran sejarah yang terlalu banyak, hanya orang tidak mau belajar dari sejarah dan ingin membuat kesalahan yang sama atau ingin membuat sesuatu yang baru dikenang oleh sejarah. Tergantung keputusan politik pemerintah Indonesia hari ini untuk Papua.

Pemerintah jangan lupa bahwa perjuangan rakyat Papua saat ini, bukan lagi perjuangan ex-Belanda, atau angkatan 50-an dan 60-an. Tetapi perjuangan rakyat Papua hari ini dilakukan oleh anak muda yang lahir pada masa pemerintahan Indonesia. Itu artinya generasi yang lahir sekitar tahun 1970-an, 1980-an dan 1990-an. Mereka ini tidak pernah merasakan keberadaan Belanda di Papua dan perjuangan Indonesia menuju kemerdekaan.

Tetapi mereka ini merasa bahwa ada sesuatu yang tidak benar yang terjadi di tanah Papua, di tanah leluhur mereka. Mereka mendorong isu Referendum. Dan jangan lupa suara mereka diikuti masyarakat internasional.

Artinya nasionalisme yang dibangun Indonesia untuk menjadikan orang Papua sebagai orang Indonesia dalam kurun waktu 50 tahun lebih tidak berhasil di Papua. Bagaimana meng-Indonesia-kan orang Papua ini menjadi sulit sekarang, karena tidak dikelola secara baik sejak 1963 hingga sekarang. Menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia, namun menjadi spirit bagi orang Papua Melanesia untuk berjuang. Ibarat satu mata uang gambar di satu sisi dan nominal di lain sisi yang terlihat menyatu tapi beda, walau mereka berada dalam satu nama koin.

UU Desa: Kapitalisasi Desa

Posted by Unknown on | 0 komentar | Leave a comment...


Kapitalisasi Desa atau kampung adalah ketika peredaran uang tidak terkontrol di tingkat Desa. Kapitalisasi desa juga ketika masyarakat Desa menilai segala sesutu dengan uang. Uang memang dibutuhkan oleh setiap orang secara individu maupun kelompok serta lembaga untuk menunjang kebutuhan dan kepentingannya, namun kadang uang dianggap segala-gala sehingga semua kegiatan dan usaha selalu diarahkan untuk mendapatkan uang tersebut tanpa memperhatikan kausalitas yang terjadi dalam kehidupan sosial. Upaya yang diarahkan untuk mendapatkan uang tidak perna memperhatikan antara haram dan halal serta penggunaannya sehingga yang terlintas diotaknya adalah “yang penting saya dapat uang.”
Disanalah awal retaknya budaya kerja, solidaritas, saling membantu, menghargai dan saling menghormati. Singkat kata uang menjadi  suatu sumber konflik bagi kehidupan masyarakat diaras lokal (kampung). Uang membuat masyarakat semakin individualistis sehingga yang terjadi adalah segala-galanya untuk uang. Uang membuat orang melakukan apa saja demi mendapatkan segala sesuatu yang pada akhirnya akan membawah dampak buruk bagi kehidupan sosial.
Jika kita menilik Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang berjalan selama 13 tahun terakhir, tampak adanya ketidakjelasan makna substansi bahkan UU Otsus ini menjadi sumber persoalan dalam kehidupan masyarakat Papua. Peredaran uang otsus, respek, UP4B dan lain-lain yang tidak terkontrol membuat masyarakat semakin tergantung kepada pemerintah hingga berakibat pada hilangnya budaya kerja. Belum lagi jika kita mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimana sesuai dengan isi UU tersebut, Desa akan mendapatkan sejumlah dana dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN dan beberapa sumber pendapatan lainnya. Apa untungnya bagi masyarakat Papua dengan dana tersebut?
Bagi masyarakat Papua, Undang-Undang maupun produk hukum lainnya bukanlah sesuatu yang baru karena sebagian besar substansi dari Undang-Undang tersebut kadang bertentangan dengan tatanan hidup masyarakat Papua. Masyarakat Papua menjadi objek yang dikorbankan melalui Undang-undang dan kebijakan serta program apapun yang dibuat oleh negara. Memang bila ditinjauh dari materi pokoknya, segala bentuk Undang-undang maupun produk hukum lainnya baik adanya. Sayangnya para pembuat kebijakan melegitimasi UU tersebut berdasarkan satu perspektif kehidupan masyarakat yang jelas bertentangan dengan konteks kehidupan masyarakat di wilayah lain. Hal ini terjadi akibat pembangunan yang tidak merata diseluruh Indonesia. Sehingga pada tahap inplementasinya membawah dampak negatif dalam kehidupan sosial.
Pada penjelasan teknis, negara memberikan kucuran dana ratusan bahkan miliaran rupiah kepada masyarakat untuk memperbaiki taraf hidup disemua lini kehidupan. Hal ini tentu baik dan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang telah dipersiapkan dengan skil tertentu dalam mengembangkan usaha dengan memanfaatkan dana tersebut. Namun bagi masyarakat yang tidak dipersiapan jelas menjadi ancaman serius yang akan menjadikan masyarakat kehilangan budaya kerja, tercipta ketergantungan masyarakat pada pemerintah, pragmatis dan konsumtif. Negara memberikan dana tanpa melihat kondisi masyarakat  wilayah lain di Indonesia, terutama Papua  yang selalu korban dari semua produk UU tersebut. 
Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tetang Desa ini merupakan strategi negara yang dipersiapkan sebagai argumen logis menanggapi aksi masyarakat yang akan menjadi korban dari pertarungan ekonomi politik oleh negara-negara Asia. Disisi lain, UU ini dilegitimasi untuk memberikan peluang kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri menghadapi pasar bebas. Parahnya lagi, ditinjau dari sisi waktu pengesahan UU ini berdekatan dengan pelaksanaan pasar bebas yang hanya tinggal satu tahun. Sangat jelas, pemerintahn tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan program pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat akan menjadi korban dari pertarungan ekonomi politik tersebut atau menjadi konsumtif dan pragmatis (penonton).
Tidak ada produk unggulan lokal yang bisa dijualbelikan atau dipasarkan oleh masyarakat Papua sebagai bentuk partisipasi dalam pertarungan tersebut. Apalagi direkrut dalam perusahaan multinasional yang membutuhkan tenaga-tenaga handal berdasarkan standar yang telah ditentukan. Ini ancaman yang sangat luar biasa bagi masyarakat Papua, semakin terpinggir dan termarginalisasi serta miskin dinegerinya sendiri. Sehingga impian masyarakat Papua “menjadi tuan di negerinya sendiri” menjadi slogan politik elit-elit yang berkepentingan untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok atas penderitaan masyarakat. 
Negara ini seakan-akan memaksakan masyarakat melalui UU Desa yang telah dilegitimasi tanpa master planning yang jelas itu, sehingga masyarakat Papua akan menjadi korban dari penerapan Undang-undang ini karena masyarakat Papua tidak dipersiapkan untuk menghadapi dan mererapkan UU tersebut. Jika negara ini mempunyai niat baik untuk membangun dan memberdayakan masyarakat Papua, tentunya akan berpikir bagaimana mempersiapkan masyarakat Papua dengan skil tertentu agar dapat memanfaatkan sekian banyak dana yang akan diberikan tersebut.
Berangkat dari konteks tersebut, negara khususnya para pembuat kebijakan harus membuat UU berdasarkan konteks sosial yang ada. Misalnya, masyarakat Jawa  tentunya sudah siap menerima UU No. 06/14, bahkan baik bagi kehidupan mereka, sedangkan masyarakat luar Jawa, terutama Papua tidak cocok sehingga yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan SDM melalui pendidikan formal dan non-formal yang dikontekstualisasikan dengan situasi atau kebiasaan wilayah tertentu.
DOB “Desa”
Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB)di seluruh Indonesia dan khususnya di Papua saat ini berjalan tanpa hambatan. Gerakan DOB juga kadang berjalan diluar aturan hukum yang ditentukan oleh negara sendiri. Negara tahu apa saja yang menjadi prasyarat dan syarat untuk menjadi DOB, namun itupun tidak diperhatikan. DOB di Papua pada umumnya tidak membawah dampak positif bagi kehidupan masyarakat, selain menambah persoalan yang hingga kini belum selesai. Meskipun demikian pemekaran DOB tetap berjalan begitu saja hingga masyarakat Papua terkotak-kotak ke dalam batas wilayah yang telah ditentukan oleh negara untuk mengobrak-abrik persatuan masyarakat yang memperjuangkan status politik Papua yang merupakan akar konflik tersebut.
Tidak ada niat baik dari negara ini untuk menjawab persoalan tersebut, selain memperparah situasi yang ada melalui DOB sebagai pintu masuknya. DOB bukan hanya provinsi dan kabupaten/kota saja, melainkan juga desa (kampung) juga diberikan peluang untuk memekarkan DOB desa melalui pasal 7 ayat (4) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU/6/2014 tentang Desa. Syarat pembentukan atau pemekaran DOB Desa dilihat dari kuantitas batas usia  Desa induk 5 tahun sejak pembentukan. Jumlah penduduk dalam pembentukan Desa khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat 100 kepala keluarga (KK). Berbeda dengan wilayah lain, seperti jawa 1.200 KK, Bali 1000 KK dan lain-lain, sebagaimana diatur dalam (pasal 8 ayat (3) huruf a,b poin 9,c,d,e,f,g,h.)
Kuantitas penduduk Desa yang telah ditentukan untuk pemekaran atau pembentukan Desa di Papua memiliki ancaman serius bagi masyarakat Papua. Selain membuka peluang datangnya para transmigran untuk mendominasi aktivitas ekonomi juga akan rentan terjadi perpecahan sosial. Demi pembentukan Desa baru, orang-orang yang berkepentingan akan mendatangkan masyarakat desa untuk memenuhi syarat, seperti yang pernah terjadi pada pemekaran DOB Kabupaten dan Provinsi di Papua. Orang Papua akan semakin terkotak-kotak dalam skala yang paling kecil hanya untuk mengejar uang (keuangan yang maha kuasa) sehingga akan semakin lupa diri.
Setelah suku-suku di Papua dibagi kedalam banyak kelompok melalui pemekaran DOB provinsi dan kabupaten/kota, kini pemekaran desapun hadir untuk memetakan orang Papua. DOB desa merupakan bagian dari pada upaya negara untuk mengacaukan tatanan hidup masyarakat Papua lebih khusus dalam keluarga.
Raja-raja Kecil di Kampung
Selama 32 tahun dibawah rezim tangan besi, masalah korupsi telah disentralisasikan.  Namun, setelah memasuki era reformasi korupsi telah berpindah ke kehidupan elit-elit politik lokal dengan mencari keuntungan pribadi maupun kelompok yang mengatasnamakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Desentralisasi bukan saja kekuasaan, melainkan juga korupsi yang kemudian dikenal dengan istilah “raja-raja kecil di daerah” yang hingga kini belum dituntaskan melalui aturan hukum yang berlaku. Hukum di negara ini bersifat transaksional, bahkan para penegaklah yang kadang menjadi koruptor, sehingga masyarakat bingung dan bertanya, yang dikontrol siapa, dan yang mengontrol siapa?
Kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya masyarakat Papua telah memiliki segudang pengalaman yang sulit dilupakan, bahkan sudah dianggap hal yang wajar terkait dengan korupsi yang selalu mendominasi setiap pemberitaan di media cetak maupun elektronik. Masalah korupsi telah membudaya dalam birokrasi secara sistematis dari pusat hingga di daerah dan tak ada titik terang untuk memberantas kasus tersebut, bahkan  setiap pemberitaan di media seakan-akan menjadi pelajaran berharga bagi orang (elit) lain untuk melakukan hal yang sama sehingga para koruptor semakin hari semakin meningkat. 
Upaya untuk mengurangi kuantitas tikus-tikus berdasi menuai berbagai kritikan yang mematikan hingga mengalami kebuntutan. Dalam konteks itu, UU/6/2014 hadir sebagai upaya untuk memperluas raja-raja kecil di level desa (kampung). Berdasarkan UU tersebut kepela Desa berada pada posisi yang sangat signifikan. Kepala Desa juga diberikan kewenangan dalam menyetujui dan memberikan ijin  untuk dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkepentingan  investasi maupun kepentingan pribadi. 
Semangat desentralisasi membawah dampak signifikan dalam memekarkan berbagai daerah otonomi baru (DOB) berdasarkan argumen yang kadang tidak jelas. Realitas kehidupan masyarakat Papua membuktikan  bahwa, pemekaran memiliki maksud dan tujuan tersembunyi dibalik wacana pembangunan dan kesejahteraan. Semangat pemberiaan DOB adalah “satu DOB satu atau dua Perusahaan”. Menurut para elit-elit politik, hal ini perlu dilakukan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat, namun realitasnya pemerintah lebih mengejar pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dikorupsi dari pada memperhatikan kondisi lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Dengan kata lain, semangat DOB membawah dampak sangat buruk bagi masyarakat lokal, namun, sangat bermakna bagi elit-elit politik lokal.
Semangat satu DOB satu atau dua perusahaan, tidak hanya terbatas pada kebupaten atau kota, melainkan diperluas hingga ditingkat desa (kampung) melalui UU desa.  Konteks ini akan membawah kausalitas ketidakpercayaan antara kepala Desa maupun perangkat serta masyarakat hingga berujung pada perpecahan sosial yang menciptakan individualitas yang tentunya tidak mempedulikan kehidupan masyarakat lain. Individualitas merupakan salah satu ciri dari kapitalis itu sendiri, sehingga jelaslah bahwa orientasi UU desa tersebut adalah memperluas koruptor serta kapitalisasi di tingkat desa (kampung) untuk meloloskan semangat yang tersembunyi,yakni “satu DOB satu atau dua Perusahaan”.

Antara Keutuhan dan Ruang Demokratis

Posted by Unknown on | 0 komentar | Leave a comment...


“Koalisi Merah Putih (KMP) jadikan Papua sebagai batu loncatan untuk melengserkan Jokowi sebagai presiden Indonesia periode 2014-2019”
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Papua menyimpan sejuta kekayaan dan keindahan alam yang menarik perhatian bagi negara-negara yang berkepentingan disana. Namun, disisi lain, Papua juga menyimpan sejuta persoalan kemanusiaan sejak bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang hingga kini belum tuntas entah kapan akan berakhir. Tidak ada upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah Indonesia, selain menawarkan dengan kebijakan Otonomi Khusus (otsus), Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) dan sebagainya. Semua itu tidak memberikan jaminan hidup dalam suasana demokratis bagi masyarakat  Papua, karena itu bukanlah akar persoalan yang sebenarnya.

Semua kebijakan yang disertai dengan kucuran dana triliunan rupiah itu, terkesan sebagai upaya pemerintah Indonesia demi mempertahan Papua di pangkuan ibu Pertiwi sehingga masyarakat Papua tetap menjadi korban karena keinginan masyarakat Papua sangat berbeda dengan keinginan Jakarta. Semua persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Papua ditutupi oleh pemerintah pusat agar tidak diketahui dunia luar. Masyarakat Papua menginginkan Indonesia mengakui hak mereka sebagai sebuah negara (West Papua) yang telah direbut melalui penentuan pendapat rakyat (PEPERA) 1969 yang penuh rekayasa, sementara Indonesia mengatakan persoalan Papua sudah selesai melalui PEPERA 1969.
Inilah akar persoalannya yang sebenarnya, namun tidak perna disentuh oleh pemerintah Indonesia. Orang yang berusaha menyentuh persoalan ini selalu dianggap sebagai musuh negera Indonesia yang harus disingkirkan, seperti yang pernah dialami oleh Gus Dur. Gus Dur sapaan akrab Abdul Rahman Wahid adalah presiden Republik Indonesia yang keempat. Ia (Gus Dur) oleh berbagai kalangan mengatakan sangat berjasa bagi masyarakat Papua dengan beberapa hal yang dilakukan pada masa kepemimpinannya, seperti nama Irian Jaya dirubah menjadi Papua, memberikan ruang bagi masyarakat Papua untuk melakukan kongres rakyat Papua II (dua) dan yang lainnya. Dengan kata lain, Gus Dur dijuluki sebagai Bapak, pluralis, demokratis, dialogis dan sebagainya.
Semua itu bukanlah sesuatu yang membuat senang bagi sekumpulan orang di Senayan Jakarta yang katanya wakil Rakyat. Mereka (DPR) mulai mencari celah atau kesalahan bahkan jebakan untuk melengserkan Gus Dur dari jabatan sebagai presiden Indonesia. Hal ini tentunya bagi masyarakat Papua sangat kecewa karena harapan untuk hidup dalam suasana demokratis dibungkam, meskipun secara politik (sejarah status politik Papua) yang merupakan akar persoalan tidak ada titik terang atau tidak disentuh. Masyarakat Papua menyampaikan ucapan permohonan maaf kepada Gus Dur karena jelaslah bawah perhatiannya terhadap konteks kehidupan mereka (masyarakat Papua) Gus Dur dilengserkan.
Jakarta tidak menghendaki masyarakat Papua hidup dalam suasana demokratis, seperti yang dilakukan oleh Gus Dur sehingga selalu dibatasi. Sesuatu yang baik bagi masyarakat Papua dianggap sebagai suatu ancaman terhadap negara. Hal ini terjadi karena Jakarta memandang Papua dari kaca mata kepentingan ekonomi politik. Namun, disisi lain diakibatkan oleh perbedaan ideologi yang menjadi akar persoalan di Papua. Meskipun demikian, kini ada angin segar bagi masyarakat Papua untuk merasakan  bagaimana “hidup dalam suasana demokratis”, yang dijanjikan  oleh Joko Widodo. Pada saat kampanye politik pemilu presiden Indonesia, pasangan  Joko Widodo-Jusuf Kalla  atau disingkat Jokowi-JK memberikan beberapa janji politik kepada masyarakat Papua, terutama membuka ruang bagi wartawan asing untuk meliput berita di Papua. Pasangan Jokowi-Kalla mendapatkan respek yang sangat baik dari masyarakat Papua pada umumnya, bahkan suaranya hampir 90% diberikan untuk pasangan ini. 
Berangkat dari konteks tersebut, pasangan Prabowo-Hata pun tidak tinggal diam dengan melakukan berbagai macam kampanye politik untuk mendapatkan dukungan suara masyarakat. Namun, Prabowo-Hatta kalah dalam kompetisi politik ini atau dimenangkan oleh pasangan Jokowi-JK. Akan tetapi kondisi perpolitikan Indonesia dewasa ini membuktikan bahwa Prabowo-Hatta nampaknya tidak menerima kekalahan dalam kompetisi ini. Hal ini terlihat jelas dengan strategi politik yang dilakukan oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dikuasai oleh KMP sehingga mengesahkan undang-undang pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung atau melalui DPRD. Hal ini, tentu menuai kritikan dari  berbagai kalangan. Kini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pun dikuasai oleh KMP. Wacana yang kemudian muncul adalah KMP akan melakukan amandemen  UUD 1945  yang kelima agar pemilihan presiden dilakukan melalui MPR. 
Jika wacana amandemen ini benar-benar dilakukan, maka upaya selanjutnya adalah menghantui perjalanan roda pemerintah Jokowi. KMP sebagai penghitung setiap kesalahan yang dilakukan oleh Jokowi sehingga berdasarkan tampuk kekuasaan suatu saat Jokowi bisa dikudeta atau dilengserkan dari jabatan sebagai presiden berdasarkan alasan tertentu. Seperti  presiden Gus Dur, yang begitu berjasa bagi masyarakat Papua, namun dilengserkan  atas kekhawatiran bahaya kehilangan kontrol terhadap Papua demi kepentingan kekuasaan dan ekonomi politik di bumi Cenderawasih. Upaya amandemen UUD 1945 adalah strategi politik KMP sehingga suatu ketika Jokowi dijebak dalam kasus tertentu, maka KMP akan menggantikan posisinya Jokowi sebagai presiden Indonesia, karena kewenangan ada ditangan MPR yang dikuasai oleh KMP. Dalam konteks tersebut, wacana yang sedang berkembang saat ini; adanya proposal referendum bagi Papua yang disiapkan oleh Jokowi. Wacana ini merupakan bagian dari upaya politik KMP untuk mencari dukungan rakyat Indonesia yang tidak menghendaki Papua lepas dari Indonesia. Berdasarkan dukungan tersebut, segala upaya akan dilakukan oleh KMP seakan-akan memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia demi  melengserkan Jokowi.
Selain dari itu, KMP juga mengatakan adanya indikasi keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi atas pengadaan bus trans Jakarta.  Namun, sayangnya upaya KMP ini tidak disertai dengan bukti yang konkrit sehingga tidak membuahkan hasil sesuai dengan apa yang KMP inginkan. Disisi lain, semua upaya ini merupakan kerinduan KMP untuk menngembalikan suasana negara Indonesia pada almarhum Orde Baru. Hal ini dikarenakan sebagian besar politisi yang sudah direkrut dalam KMP adalah hasil didikan dengan kurikulum yang diselaraskan dengan Orde Baru berdasarkan falsafah Top Down-nya. Karena itu, mereka tidak mempunyai bekal yang cocok untuk menyesuaikan diri dengan tata pemerintahan baru yang demokratis dan terbuka. Oleh karena itu, semoga rakyat Indonesia bijak memahami situasi politik dewasa ini agar tidak terdoktrin dengan cara berpolitik yang tidak mendidik. Harapan saya dan mungkin juga harapan kita bersama adalah hidup dalam suasana adil, demokratis dan terbuka.

Subscription

You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.

Most Popular

Archives

Recent News