Banyak Dugaan Pelanggaran HAM Tak Tersentuh, Butuh Misi Pencari Fakta

Posted by Unknown on Kamis, 05 Mei 2016 | 0 komentar | Leave a comment...

Direktur Elsham Papua, Ferdinand Marisan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Elsham Papua – 

 Tiga tahun belakangan ini Lembaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua mencatat sedikitnya tiga kasus besar pelanggaran HAM yang terjadi dibeberapa wilayah Provinsi Papua dan beberapa pelanggaran yang belum mendapat penanganan secara tuntas.  
Direktur Elsham Papua, Ferdinand Marisan kepada wartawan di Kantor Elsham Papua, Rabu (4/5/2016) mengatakan bahwa pelanggatan HAM tersebut cenderung disebabkan pembatasan terhadap hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Apa yang dilakukan pihak keamanan terhadap sejumlah aktivis yang melakukan aksi demo termasuk pelanggaran HAM,” katanya.
Marisan mengatakan, tiga kasus terbesar dalam tiga tahun tersebut diantaranya, kasus penangkapan massal oleh aparat gabungan TNI/POLRI yang terjadisejak 25 April hingga 3 Mei 2016 dalam kaitan dengan aksi demo damai yang dikoordir oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang menyebabkan 1.888 orang ditangkap pada berbagai kota di tanah Papua dan di luar Papua.
“Kasus yang kedua adalah penembakan pada saat ibadah 1 Desember 2015 terhadap masyarakat Papua di Kampung Wanampompi, Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam kasus ini empat orang meninggal dunia, dua orang diantaranya terindikasi mengalami penyiksaan hebat oleh aparat kepolisian. Selain itu ada delapan orang mengalami luka berat, 306 orang mahasiswa ditangkap di Jakarta dan 32 orang ditangkap di Nabire,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, untuk kasus ketiga pada 2 Mei 2015 lalu dimana sedikitnya 264 orang aktivis KNPB ditangkap oleh aparat kepolisian karena para aktivis tersebut melakukan aksi demo damai menolak peringatan hari integrasi Papua ke dalam NKRI.
“Sumber resmi yang kami dapatkan dari pihak KNPB bahwa antara 30 April hingga 1 Juni 2015, pihak aparat dalam hal ini pihak kepolisian telah menangkap dan menahan 479 anggota mereka yang terlibat dalam aksi demo damai,” katanya.
Dirinya menambahkan bahwa selain tiga kasus tersebut ada beberapa kasus lain yang belum mendapat penanganan secara tuntas adalah konflik antar kelompok yang terjadi di Pasar Youtefa pada 2 Juli 2014lalu. Berdasarkan investigasi pihak Elsham Papua dan Bidang Keadilan, Perdamaian Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, diketahui ada empat orang korban tewas, salah satunya adalah anggota Polres Jayapura.
“Sementara itu ada dua orang dalam kasus tersebut harus menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara dan proses interogasi di Polres Jayapura. Kami sudah menyampaikan pengaduan atas kasus tersebut ke Komnas HAM RI, Kompolnas RI dan Bareskrim Polri namun hingga kini penanganan baru sampai pada tingkat verifikasi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kordinator Divisi Monitoring dan investigasi Elsham Papua, Daniel Randongkir menambahkan, beberapa kasus yang terjadi diatas sama sekali tidak mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai persoalan HAM di Papua.
“Banyak kasus yang didiamkan. Kami sudah berupaya melaporkan hal ini ke Komnas HAM Papua namun sampai saat ini penanganan pihak Komnas HAM Papua juga belum terlihat, padahal kasus-kasus tersebut perlu dengan segera ditindak lanjuti agar saksi-saksi ahli atau saksi kunci tidak hilang. Itu yang ingin dilakukan oleh negara terhadap rakyat Papua,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mewakili aspirasi korban pelanggaran HAM yang sampai saat ini belum mendapatkan keadilan merekomendasikan beberapa poin kepada pemerintah Indonesia yaitu meminta Pacific Island Forum (PIF) segera mengirimkan Tim Pencari Fakta ke Tanah Papua agar bertemu dengan korban pelanggaran HAM yang terjadi sejak 1 Mei 1963 hingga kini.
“Kami juga meminta agar Negara-negara anggota PBB, Organisasi HAM Internasional dan seluruh jaringan pendukung penegakan HAM agar menyerukan dibentuknya suatu Misi Pencari Fakta agar berkunjung ke Papua sebelum pelaksanaan Universal Periodic Review di Dewan HAM PBB pada 2017 mendatang,” ujarnya.

Selanjutnya Elsham Papua juga meminta pemerintah Indonesia harus membuka diri dan mau bekerjasama dengan pihak ketiga yang lebih netral dalam melakukan penyelidikan pelanggaran HAM tanpa melibatkan unsur TNI dan POLRI sebagai institusi yang kerap melakukan tindakan pelanggaran HAM di tanah Papua termasuk individu-individu yang tidak memiliki kualifikasi di bidang HAM.

7 Aktivis KNPB Mengaku Disiksa Di Ruang Tahanan Brimob Kota Raja

Posted by Unknown on | 0 komentar | Leave a comment...

Aktivis KNPB dalam truk Polisi dibawa ke Mako Bri-mob dari Expo Waena

Penghadangan, pembatasan ruang demokrasi, penangkapan dan penahanan terhadap ribuan demonstran KNPB di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kota Raja, Jayapura, Papua, pada 2 Mei disertai pemukulan dan penyiksaan terhadap aktivis. Warpo Wetipo, Kordinator aksi di titik aksi Expo mengatakan penahanan dan penyiksaan terjadi terhadap 7 aktivis KNPB di ruang tahanan khusus Markas Komando Bri-mob Karel Satsuitubun Kota Raja, kota Jayapura, Papua.
“Kami ada tujuh orang diperlakukan tidak manusiawi. Mereka memperlakukan kami ini seperti binatang,”ungkap Warpo kepada jurnalis Jubi di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (3/5/2016).
Kata dia, dalam tahanan itu, anggota melakukan interogasi disertai dengan kekerasan. Ada yang menginjak dada atau punggung. Juga pukulan dengan popor senjata ke kepala berulang kali.

“Satu orang Polisi datang salam saya. Pace itu langsung tinju saya di telingga. Telingga saya ini bunyi. Saya tidak sadar satu menit. Saya sadar ketika ada yang hangat dari telingga. Saya pegang begini keluar darah,”ungkapnya.
Giliran anggota lain datang menendang di dada dan punggung. Kata dia, dirinya baru merasa sakit ketika bangun pagi berikutnya.
“Kemarin itu tidak sakit tetapi saat bangun pagi sakit. Saya naik turun tangga asrama itu terasa sesak,” ungkapnya pada 3 Mei 2016.
Arim Tabuni, aktivis KNPB yang ditahan di lingkaran Abe mengakui polisi bertindak brutal. Polisi memutuskan tali komando aksi dan menangkap aktivisnya. Aktivis yang ditangkap dinaikkan ke mobil lapis baja lalu dibawa ke Markas Komando Brimob.
“Pemukulan sejak penangkapan kami di lingkaran Abe jam 9 pagi. Kami dinaikkan ke dalam mobil baja itu lalu disuruh angkat tangan semua. Mereka pukul kami di dada dan kepala. Lebih banyak pukulan di dada jadi kelihatan kami ini tidak luka,” ungkapnya.
Kata dia, sampai di ruanga tahanan khusus dengan suku udara yang sangat panas, mereka disuruh buka celana. Ada aktivis yang menolak, dibantu sejumlah anggota polisi.
“Ada yang tidak mau. Ada polisi juga yang bilang tidak usah buka,” ungkapnya.
Kata dia, selama interogasi, polisi melakukan teror. Polisi ancam bunuh aktivis lalu buang ke laut.
“Yang empat orang ini kita bunuh, isi di karung, buang ke laut jadi makanan ikan saja,” ujar Tabuni mengucapkan ungkapan anggota Bri-mob saat interogasi di ruang penahanan.
Selain tujuh orang itu, kata Warpo, ada empat rekan mereka yang mengalami pemukulan saat penangkapan. Ada dua orang di Sentani dan satu orang wanita di lingkaran Abepura.
Wanita yang berhasil diwawancara jurnalis Jubi mengaku polisi menarik busana yang dikenakan hingga lepas.
“Pakaian yang saya pakai ini asli, lalu mereka tarik hingga tali Bra putus. Bra saya berger dari posisinya sampai dada saya ini kelihatan. Pokoknya dada saya ini telanjang. Mereka seret saya ke mobil sampai lutut kanan saya dan siku tangan kakan saya luka,”ungkapnya sambil menunjuk lukanya.
Kata dia, dirinya bersama rekan-rekan lain di bawa ke Mako Brimob dalam keadaan telanjang dada. Polisi berusaha memberinya kostum untuk menutup dadanya namun ditolak.
“Saya kasih tahu ke mereka. Saya ini lahir dari seorang mama yang bertelanjang dada jadi saya bilang ke mereka lihat inilah saya. Saya tidak pernah salah disini,” ujarnya mengulangi perkataannya kepada polisi pada 2 Mei 2016.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Papua, AKBP Patrige Renwarin yang dikonfirmasi tentang tindakan polisi ini mengatakan tidak ada penyiksaan yang dilakukan anggota polisi terhadap aktivis KNPB yang ditahan. Polisi hanya mengamankan lalu membebaskan pada sore harinya.
“Trada penyiksaan,” ungkap Renwarin melalui pesan singkatnya kepada jurnalis Jubi, Rabu (4/5/2016) sore.
Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw yang hadir dalam negosiasi pembebasan para tahanan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Pdt. Benny Giay di lapangan Mako Brimob membenarkan ada yang mengalami luka saat penangkapan.
“Saya mendapat laporan tadi ada empat orang. Kalau ada yang lain silakan lapor. Kalau tidak berani, melalui Komnas HAM, ada Pak Frist Ramandey. Nanti kami fasilitasi,” ungkap Kapolda dalam sambutan sebelum para demonstran dipulangkan pada 2 Mei 2016.
Kata dia, dirinya memberikan apresiasi kepada demonstran yang berusaha kooperatif walaupun ada yang mengalami luka-luka.
“Kami tidak ingin ada korban jiwa,” tegasnya.
Gustaf Kawer, pengacara Hak Asasi Manusia, mengatakan penangkapan, penahanan dan penyiksaan ini mengulang pengalaman yang sama. Polisi tidak pernah mau mengubah polanya supaya tidak mengulang kesalahan yang sama. Kata dia, polisi mestinya membuka ruang bagi demonstran. Kalau terus dibatasi, dibungkam dan disiksa ini akan menyuburkan idealisme.
“Ideologi, gerakan ini makin subur dan meluas,” ungkapnya di halaman Mako Brimob.
Kata dia, kalau sudah ada pengakuan penyiksaan, itu sudah melanggar konvenan internasional anti penyiksaan.
“Suruh buka baju, jemur di mata hari ini saja kena konvenan anti penyiksaan,” tegasnya.

Mereka yang mengaku disiksa dan dipukul adalah Warpo Wetipo (31), Doli Ubruangge (27), Arim Tabuni (21), Matias Suu (21), Goty Gobay (23), Kombawe Wanimbo (25), Elias Mujijau (19), Agust Pahabol (23), Izon Kobak (23).

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditikam OTK Dalam Toko

Posted by Unknown on Minggu, 23 Agustus 2015 | 1 komentar | Leave a comment...


Timika, Emansiri News---Pada hari Minggu, 23 Agustus 2015, sekitar pukul 13:37 waktu Timika terjadi kejadiaan penikaman oleh orang tak dikenal (OTK) di Toko Swalayan 2000 Jl. Budi Utomo, Kelurahan Inauga Distrik Mimika Baru. 

Menurut cerita yang dihimpun KM bahwa, kejadian terjadi saat ibu alias korban sedang belanja dalam toko itu dan tiba-tiba orang datang masuk langsung cabut pisau dan ayungkan tangan pelaku pada bagian tubuhnya. 

Pertama diayungkan tangannya dibagian kedua lengan tangan kemudian diayungkan tangan pelaku menikam pada bagian ketiak pusatnya jantung si korban dan korban sedang disemayamkan untuk diotopsi RSUD Mimika di Nawaripi SP4 dalam kondiri kritis. 

Setelah itu, korban diantar oleh seorang pemuda asal suku Sunda Warga Timika, menurut keterangan nya orang sudah korban terjatuh ditanah namun masih hidup alias bernafas saya antar karena semua orang disekitar itu hanya lihat-lihat korban, tandas orang yang antar korban ini. 

Kejadian ini didepan orang banyak tetapi tidak mau menjelaskan kronolisnya dan pelakunya karena dengan alasan bahwa takut mereka curigai. 

KM membenarkan bahwa benar-benar kejadian ini sangat menakjubkan karena siang bolong bisa dilakukan penganiayaan hingga menewaskan ibu rumah tangga (IRT) yang tidak bisa mengungkapkan pelaku dan kronologis kejadian. 

Menurut sang suami korban Bapak Yance Jitmau memintah agar kronologis dan para saksi tolong diperjelas dan meminta kepada pihak kepolisian Indonesia yang bertugas pihak keluarga korban tidak tutup mulut untuk mengungkapkan pelaku dan kronologis kejadian hingga menewaskan istri saya, tutur Yance Jitmau dengan nada keras Indonesia bunuh kami orang asli Papua (OAP) dengan berbagai cara.

 Suami korban, Yance meminta agar semua orang TKP juga perlu investigasi dan melakukan intelinsi agar pelakunya dapat ditangkap, keluhnya dengan irama sedih dan Hal ini dihimpunan langsung di TKP .

http://www.kabarmapegaa.com/2015/08/seorang-ibu-rumah-tangga-ditikam-otk.html 

Keluarga Minta Polri Kembalikan Jenazah Gen.Leonardus Magai Yogi

Posted by Unknown on | 0 komentar | Leave a comment...

TPN-PB/OPM wilayah Paniai - Jubi/Doc
TPN-PB/OPM wilayah Paniai - Jubi/Do
Emansiri News, Jayapura, Jubi – Keluarga Panglima Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) Devisi II Pembela Keadilan (Pemka) IV Wilayah Paniai, Leonardus Magai Yogi meminta polisi menunjukan makam Leonardus yang tewas di Kampung Sanoba, Kabupaten Nabire, Papua pada Kamis (30/4/2015) lalu.
“Dari dulu sejak awal kejadian sudah minta kepada mereka (Polri), bahwa kalau benra-benar dia (Leonardus) sudah ditembak dan meninggal serahkan kepada kami, tapi itupun tidak,” kata Gen. Damianus Magai Yogi melalui sambungan telepon selular, Minggu (23/8/2015).
Dijelaskan, sebagaimana manusia umumnya jika dibunuh, jasadnya pasti dikembalikan kepada keluarga.
“Mereka bikin macam mereka punya keluarga saja. Sisi ini yang saya paling jengkel. Coba berpikir secara manusiawilah,” ujarnya kesal.
Ia membantah, Polri meminta keluarganya untuk mengambil jenazah di RSUD Nabire. Menurutnya Polri tidak pernah menghubungi keluarga melalui telepon atau melalui perantara. “Kalau kami pergi, itupun pasti kami ditembak,karena kami keluarga TNP/OPM. Jadi, saya sudah tahu setelah dia (alm. Leonardus) ditembak di Sanoba, dibawa ke RSUD dalam keadaan masih hidup. Nah, dia sampai di RSUD lalu dia dibunuh di sana di RSUD. Dari situlahjenazahnya dibawah kabur pada malam hari. Tapi dimakamkan atau dibuang atau dibakar itu tempatnya di mana? Saya ingin tahu,” terang Damianus.
Menurutnya, Polri membalikan fakta. Tak masuk akal, Polri yang menembak, Polri pula yang memakamkan. “Aturan dari mana? Leo ditembak mati dan dibawa ke ruang jenazah bersama dua orang. Pintu masuk hingga di jalan raya depan RSUD Nabire dijaga ketat aparat keamanan, kalau Leo tertembak di kaki, bagaimana bisa mati?” bebernya.
Selain makam Leonardus, keluarga juga mempertanyakan dua orang lainnya, Yulian Nawipa dan Marchel Muyapa (sopir) yang juga tertembak dalam kontak tembak tersebut.
“Kabar mereka dua ini juga kami belum tahu. Sampai saat ini tidak mereka dua ada di mana,” kata Soleman Yogi.
Soleman menjelaskna, Marcel Muyapa adalah seorang sopir angkutan jurusan Nabire, Dogiyai, Deiyai dan Paniai. Ia meminta Polri harus musti menyampaikan posisinya kepada keluarga atau LSM terkait. (Abeth You)

http://tabloidjubi.com/2015/08/23/polri-dituntut-kembalikan-jenazah-alm-gen-leonardus-magai-yogi/.

Perjuangan Seorang Pegawai Negeri Papua (Bagian III)

Posted by Unknown on Sabtu, 22 Agustus 2015 | 0 komentar | Leave a comment...





Perjuangan Seorang Pegawai Negeri Papua (Bagian III) 

 Momennya? Apalagi kalau bukan peringatan “kemerdekaan” Papua pada 1 Desember 2004 —untuk mengingat deklarasi kemerdekaan Nieuw Guinea pada 1 Desember 1961. Tanggal ini tampaknya jadi keramat. Entah karena sering dipakai buat protes terhadap Indonesia. Entah karena sering bikin paranoid para suanggi di Papua.

Remaja Audryne ingat bapanya suatu malam mengatakan, “Besok Bapa mau pergi kibarkan bendera dan mau orasi sedikit di Lapangan Trikora Abepura, kam dua jaga diri, kalau Bapa dapat tangkap dari polisi tidak usah kuatir, tidak usah lihat Bapa di kantor polisi. Tinggal di rumah saja dan pergi sekolah seperti biasa. Tuhan Yesus jaga kita semua.”

Pada 1 Desember 2004, Filep Karma mengumpulkan mahasiswa di Lapangan Trikora, Abepura. Acara dihadiri ratusan pelajar dan mahasiswa Papua. Dari rekaman You Tube, saya lihat mereka teriak, “Merdeka!” Tak ada panggung. Hanya tanah lapang. Mahasiswa duduk di tanah. Ada dua pendeta menerima “uang persembahan” buat beli minum. Mereka menyerukan penolakan terhadap otonomi yang dinilai gagal.

Puncak acara adalah pidato Filep Karma. Dia pakai pakaian coklat muda, seragam pegawai negeri, jenggotnya lebar, kepala bagian depan botak dan rambut bagian belakang diikat. Saya kira ia pidato yang penting karena Karma secara terbuka bicara soal mengapa orang Papua mau merdeka dari Indonesia. Dia kuatir etnik Melanesia akan habis di tanah airnya sendiri. Mereka banyak dipinggirkan dan kalah kompetisi yang berat sebelah dengan para pendatang. Dia membahas mengapa tuntutan merdeka dijawab dengan otonomi oleh Jakarta. Dia juga bicara soal batasan nasionalisme Papua. Gaya bahasa Karma adalah gaya lisan. Dia seakan-akan bikin tanya-jawab dengan dirinya sendiri. Pidatonya penuh semangat:

Kemarin kita demo 1998 tuntut merdeka. Dong takut. Jadi dong bilang, “Kita kasih sedikit kah makan di situ.”

Yang sedikit ini, teman-teman yang jadi pejabat, dia makan lebih banyak. Ini kenyataan. Dia orang kulit hitam, rambut keriting. Tapi dia punya hati lebih Indonesia. Saya kasih contoh begini. Kita lihat negara Brazil. Waktu dorang main bola, apa semua kulit hitam atau semua kulit putih? Tidak. Kita orang, sama-sama orang Brazil. Mereka semua orang Brazil.

Mari kita semua berpikir bahwa kita semua orang Papua. Mau ko rambut lurus kah, ko juga berteriak Papua Merdeka. Ko mari ikut kita orang gabung.

“Oke kalau ko takut, ko bikin berita-berita besar di koran, ko kampanye keluar kah?”

Dunia sekarang liat, kalau kita hanya berpikir ras, kadang-kadang dorang tidak dukung. Saya bilang, “Papua jangan sampai terjadi pembunuhan.” Contoh di Afrika. Negara merdeka tapi suku satu bunuh suku satu. Suku lain bunuh suku yang lain.

Nah ini kita orang di Papua tidak mau. Kita ini 250 suku, khusus orang Papua 250 suku. Kitorang merdeka bukan untuk kita baku bunuh. Jadi nanti bilang, “Ah seperti sekarang, suku satu naik jadi pemimpin, terus dia punya suku semua jadi pejabat.” Itu kenyataan. Yang begini tidak boleh. Itu tidak baik.

Jadi ke depan yang saya bayangkan, nanti Papua itu bukan suku Biak saja, Ayamaru saja, atau siapa. Orang bangsa Papua itu ada rambut lurus, rambut keriting, tapi orang Papua. Ada orang Makassar, orang Manado, tapi orang Papua. Ada orang Jawa, tapi orang Papua.

Tapi nanti kalau dia sudah jadi orang Papua, dia jadi mata-mata untuk Indonesia, ko bilang, “Sobat minta maaf. Ini ko bohong. Ini negara Papua, warga negara Papua kita pecat. Ko beli tiket, ko pulang sudah!”

Jadi besok Papua Merdeka, kita terdiri dari beragam suku bangsa. Mungkin ada orang Amerika juga, “Saya senang di Papua dan saya ingin jadi warga negara Papua.”

“Mari sobat yang penting ko sungguh-sungguh. Kalau ko jadi mata-mata, memberi informasi sama orang Amerika, ko pulang ke Amerika sana.”

Kenapa?

Yang punya tambang Freeport itu siapa? Amerika!

Amerika tiap hari dia lihat orang Indonesia bunuh Amungme dan Kamoro di depan mata. Kenapa dia tidak berteriak HAM? Baru dia lihat Saddam Husein yang jauh-jauh, baru dia ribut disana. Amerika juga penipu besar. Dia lihat Soeharto bunuh kitorang, dia diam saja. Karena dia lihat Soeharto bikin dia punya tambang.

You Tube tak merekam apa yang terjadi sesudah pidato Filep Karma. Dari beberapa saksi mata diketahui polisi membubarkan acara itu. Bentrokan pecah dan kerumunan orang menyerang polisi dengan balok kayu, batu dan botol. Polisi melepaskan tembakan. Karma ditahan dan dituduh makar. Dia mengatakan sudah siap dengan hukumannya.

Pada 27 Oktober 2005, pengadilan negeri Abepura menghukumnya 15 tahun penjara. Rekannya, Yusak Pakage, divonis 10 tahun penjara. Mereka banding dan kalah terus sampai Mahkamah Agung di Jakarta. Hukumannya tetap 15 dan 10 tahun.

Maka Filep Karma memulai hari-hari yang panjang di penjara Abepura.

Menurut putrinya, Audryne Karma, “Selama berada di penjara Abepura, Bapa beberapa kali mengalami masalah kesehatan, mulai dari berat badan yang turun dari 60 jadi 49 kilogram akibat sanitasi dan gizi yang buruk di penjara, sakit prostat yang cukup berat, serta radang kronis usus besar.”

“Kami tidak punya banyak uang untuk biaya pengobatan, pemerintah pun tidak dapat menjamin biaya pengobatan, namun beberapa simpatisan individu dan organisasi internasional memberi bantuan sehingga dapat menutupi seluruh pembiayaan,” katanya.

Menurut hukum Indonesia maupun kesepakatan PBB tentangPrinciples for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment, semua biaya pengobatan dan perawatan seorang narapidana harus ditanggung negara.

Karel Lina serta kedua putrinya, Audryne dan Andrefina, merasakan kepahitan. Mereka sering disindir sebagai keluarga orang OPM. Kedua remaja itu baru umur 17 dan 16 tahun ketika bapanya ditangkap. Karel Lina tak betah tinggal di rumah Jl. Macan Tutul. Ia terlalu sering didatangi suanggi. Dia capek ditanyai orang soal suaminya. Karel Lina memutuskan mengirim kedua puterinya sekolah di Bandung. Mereka beruntung bisa diterima di Universitas Padjadjaran. Rumah warna putih itu pun dikosongkan dan Karel Lina kost di dekat rumah sakit.

Bandung cukup dekat dari Jakarta. Saya sering bertemu mereka. Acapkali bila saya bicara dengan Audryne dan Andrefina, mereka menangis bila ingat masa-masa sulit sesudah bapanya ditangkap. Hubungan Karel Lina dengan suami juga tegang. Karel Lina tak pernah mau bertemu dengan siapa pun, termasuk saya, yang hendak bicara soal suaminya. Constantine di Biak juga pisah dari isterinya. Sampari, adik Filep yang ikut demonstrasi di Biak pada 1998, ditahan ketika dia baru saja melahirkan anaknya. Pada 2008 Sampari meninggal dunia.

Saya kira dengan Filep Karma masuk penjara lagi, keluarga besar Karma lebih dalam kesulitan. Constantine bilang dia dipersulit kredit bank buat bisnis pigura. Keluarga ini cukup cerai berai. Menurut Constantine, Filep minta adiknya tak terlibat politik apapun agar ada yang mengurus keluarga. Saya juga punya kesan walau tertekan, mereka tetap menunjukkan sikap sebagai orang yang punya harga diri. Nene Noriwari adalah perempuan yang kuat menjaga klan Karma. Kesukaannya, menyanyikan lagu-lagu gereja.

Pengganti Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menciptakan sebuah aturan dimana menaikkan bendera Bintang Kejora dinyatakan sebagai kegiatan terlarang lewat Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007. Aturan ini, menurut ketua Majelis Rakyat Papua Agus A. Alua, melanggar UU tentang Otonomi Khusus tahun 2001. Yudhoyono diam saja.

Ironisnya, orang-orang Papua lantas mengetahui bahwa Lt. Kol. Hartomo, yang sudah dihukum penjara 3.5 tahun di Surabaya dan seharusnya dipecat dari militer, ternyata naik pangkat jadi kolonel. Hartomo bahkan menjadi komandan Group I Kopassus di Serang.

Di Papua, polisi, militer, jaksa serta hakim Indonesia terus mengkriminalkan aktivis-aktivis Papua, termasuk anak-anak muda yang bergabung dengan Komite Nasional Papua Barat. Indonesia melarang segala bentuk pengungkapan ekspresi damai di Papua. Namun beberapa tokoh KNPB mulai tak sabar. Saya curiga ada beberapa yang terpancing untuk lakukan kekerasan. (BERSAMBUNG).

*Penulis adalah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), bekerja untuk Human Rights Watch (HRW). Naskah ini sebelumnya dimuat di Majalah Rolling Stone.

Perjuangan Seorang Pegawai Negeri Papua

Posted by Unknown on Jumat, 14 Agustus 2015 | 0 komentar | Leave a comment...

 
Filep Karma di penjara Abepura pada Desember 2014. Dia dipenjara oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak Desember 2004. Perserikatan Bangsa-bangsa menyatakan dia tak bersalah dan minta dia segera dibebaskan tanpa syarat. 
 PADA 9 MEI 2015 Presiden Joko Widodo mengunjungi penjara Abepura guna memberikan grasi kepada lima narapidana Papua. Jokowi sebenarnya juga hendak membebaskan seorang tahanan politik namun terganjal dengan persoalan hukum. Jokowi bersedia memberikan grasi kepada Filep Karma namun Karma tak bersedia mengajukan grasi.

Jokowi mengatakan, “Benar bahwa saya mengusahakan pembebasan Filep Karma. Namun, saya maunya proses grasi. Sedangkan dia maunya amnesti. Ini rumit karena harus bicara dengan DPR. Saya nggak tahu apakah DPR akan setuju.”

Di penjara Abepura, Karma mengikuti kedatangan Jokowi lewat berbagai narapidana, termasuk seorang remaja, yang melaporkan bagaimana Jokowi beserta isteri Iriana, sholat di sebuah ruangan kecil dekat ruang tamu penjara.

Kelima orang tersebut juga cerita pertemuan mereka dengan Jokowi kepada Karma.

Siapakah Filep Karma?


FILEP “Jopie” Karma kelahiran Hollandia Binnen, sekarang Abepura, pada 14 Agustus 1959. Jopie anak pertama dari tujuh bersaudara: dua lelaki dan lima perempuan. Pada 1959, Nieuw Guinea atau Papua masih berada dalam kekuasaan Belanda. Andreas Karma, bapaknya, seorang birokrat zaman Hindia Belanda. Pendidikannya, administrasi negara.

Keadaan berubah ketika pasukan Indonesia menyerbu Nieuw Guinea pada 1962. Mulanya dari Merauke dengan Operasi Naga pimpinan Kapten Benny Moerdani. Amerika Serikat tekan Belanda agar serahkan Nieuw Guinea ke Indonesia. Belanda menawar dengan minta diadakan “referendum” oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. Indonesia dan Amerika Serikat setuju. PBB mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat pada Juli-Agustus 1969 tapi “keamanan” dilakukan oleh pihak Indonesia. Hanya 1,025 orang dipilih untuk memberikan suara. Seratus persen voting setuju Papua bersatu dengan Indonesia. Hasil ini dibawa ke Sidang Umum PBB. Ketika voting diambil, 82 negara menerima resolusi dan 30 abstain. Tak ada satu pun negara menolak resolusi PBB agar Nieuw Guinea dimasukkan ke Indonesia.

Namun invasi dan intimidasi di lapangan menciptakan ketakutan. Ada pengungsian puluhan ribu orang ke Papua New Guinea. Pengungsian ini tak begitu diperhatikan PBB. Andreas Karma termasuk birokrat yang dipercaya oleh pemerintah Indonesia untuk memperbaiki keadaan di Irian Jaya, nama baru New Guinea. Dia diangkat jadi camat di Bokondini, sebuah daerah dekat Wamena. Pada 1971, dia diangkat jadi Bupati di Wamena.

Ini jabatan dengan tanggung jawab berat. Dia menjabat bupati Wamena selama 10 tahun lalu diangkat jadi bupati Serui pada 1980-an juga 10 tahun. Dua puluh tahun jadi bupati. Saya sering tanya secara acak kepada orang Papua. Siapa pejabat Papua yang mereka anggap melayani warganya dengan baik? Nama Andreas Karma dan Gubernur Izaac Hindom termasuk paling sering disebut.

Pada Oktober 1977 militer Indonesia bikin operasi militer dan mengebom kampung-kampung sekitar Wamena. Tujuannya, mengalahkan gerilyawan Papua Merdeka. Namun serangan tersebut dilakukan dengan gegabah. Banyak makan korban sipil mati. Menurut laporan Asia Human Rights Commission, The Neglected Genocide, setidaknya 4000 orang Papua mati dalam operasi tersebut. Saya duga Andreas Karma tahu pembantaian yang terjadi di wilayah Wamena.

Namun dia tak diketahui bersuara. Mungkin dia memilih diam.

Filep Karma sendiri baru berusia 18 tahun. Dia sekolah di SMA Gabungan, sebuah kerja sama antara gereja Katholik dan Protestan, di Jayapura. “Jopie sudah naik Jeep,” kata Luna Vidya, temannya. Kekerasan demi kekerasan militer Indonesia, tak lepas dari pengamatannya.

Pada 1979, lulus dari SMA Gabungan, Filep Karma kuliah ilmu politik di Universitas Sebelas Maret, Solo, Pulau Jawa. Ini masa ketika pemerintahan Presiden Soeharto sedang kuat-kuatnya. Soeharto baru saja mendapat mandat ketiga kali untuk jadi presiden Indonesia. Gerakan mahasiswa pada 1978 diberangus dengan hebat.

Di Solo, pemuda Karma berhadapan dengan rasialisme anti-Papua, anti-kulit hitam, anti-rambut keriting. Dia mengatakan, “Itu saya rasakan dari teman-teman yang kuliah. Jadi bukan dari masyarakat yang tidak berpendidikan saja, tapi juga dari kalangan berpendidikan. Mereka memperlakukan kami begitu. Seringkali kami di kata-katai, ‘Monyet! Ketek!’”

Rasialisme tersebut diterangkan Dr. George Junus Aditjondro dalam sebuah esai pada 1994 berjudul, “Menerapkan Kerangka Analisis Frantz Fanon terhadap Pemikiran tentang Pembangunan Irian Jaya.” Aditjondro menerangkan bahwa rasialisme anti-Papua menganggap kebudayaan si pelaku lebih tinggi dari kebudayaan si kulit hitam. Ia terjadi bukan saja dalam pergaulan sehari-hari –seperti dialami Karma di Solo-- namun juga lewat media massa termasuk suratkabar, kartu pos, radio dan televisi. Orang Papua digambarkan sebagai suku terbelakang, badan bau busuk, suka mabuk, kelakuan kasar, korupsi dan seterusnya. Sekarang pun penjelasan ini relevan untuk menerangkan bagaimana mayoritas orang Indonesia melihat Papua. Entah lewat status Facebook, Twitter atau blog.

Di Solo, Filep Karma merasakan langsung rasialisme tersebut, “Kami yang dari Papua, selalu dianggap setengah binatang. Kami dianggap seakan-akan kami ini evolusi dari teori Darwin, proses dari hewan berubah jadi manusia. Namun kami dianggap sebagai proses teori Darwin yang belum selesai. Seakan–akan kami ini setengah manusia, setengah hewan.”

Rasialisme melukai hati Filep Karma.

Dia jatuh cinta dengan seorang perempuan Melayu-Jawa. Namanya, Ratu Karel Lina, seorang fisioterapis, kelahiran 1960 di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Mereka kenal di kampus, pacaran dan memutuskan menikah. Pada 1986, ketika Karma berusia 27 tahun dan Lina 26 tahun, mereka menikah. Mereka dikarunia seorang putri, Audryne, kelahiran Solo pada Agustus 1987. Kelahiran Audryne disusul dengan selesainya studi Filep Karma dari Universitas Sebelas Maret. Filep mengajak isteri dan anaknya ke Jayapura. Dia mendapat pekerjaan sebagai pegawai negeri. Putri kedua mereka, Andrefina Karma, lahir di Serui pada November 1988.

Secara politik, pelanggaran terhadap hak orang Papua tak berhenti pada 1977-1978. Pada awal 1980an, ada gerakan memasukkan bahasa-bahasa daerah Papua dalam musik gereja. Sebuah kelompok musik bernama Mambesak mengumpulkan berbagai lagu etnik dari Sorong sampai Samarai. Mereka rekam lagu-lagu tersebut. Mambesak diproduksi lewat kaset serta bikin siaran lewat RRI Jayapura.

Tokoh Mambesak seorang musikus-cum-anthropolog Arnold Ap dari Universitas Cenderawasih di Jayapura. Menurut Arnold Ap, Mambesak adalah usaha mempertahankan budaya asli Papua dari cara kerja pemerintah Indonesia di Papua yang lebih mempromosikan seni dari luar Papua.

Namun nasib Mambesak berakhir tragis dengan tuduhan militer Indonesia bahwa Arnod Ap ikut dalam Organisasi Papua Merdeka. Pada November 1983, militer Indonesia menangkap Arnold Ap. Dia disekap dan dianiaya dalam sebuah bekas toko, yang dijadikan markas suanggi –istilah orang Papua buat intel—dan belakangan, kasus Arnold Ap diserahkan pada polisi.

Menurut dokumen pengadilan dan kesaksian seorang polisi Papua, pada malam 21 April 1984, seorang penjaga, Pius Wanem, membius dua polisi dan membuka kunci sel. Wanem, Arnold Ap dan empat tahanan lain, naik taksi pergi ke pantai Base-G di Jayapura, menunggu kapal yang akan membawa mereka lari ke Papua New Guinea. Mereka menunggu di sebuah gua. Ternyata ia sebuah jebakan. Arnold Ap mati ditembak tentara di Base-G.

Dalam persidangan, Pius Wanem mengatakan Arnold Ap dan seorang tahanan tewas dalam "operasi Kopassandha." Kopassandha singkatan dari Komando Pasukan Sandi Yudha, sebuah pasukan khusus Indonesia, kini biasa disebut Kopassus.

Pada Juni 1984, Menteri Luar Negeri Indonesia Mochtar Kusumaatmadja mengatakan di Jakarta bahwa Ap dicegat di laut ketika kapal melarikan diri. Patroli minta mereka menyerah. Perahu Ap menembaki kapal patroli, yang menyebabkan patrol menembak balik, termasuk Arnold Ap. Kusumaatmadja menuduh Arnold Ap sebagai “separatis OPM.”

Ini menciptakan ketakutan. Gelombang pengungsi ke PNG mulai lagi. George Aditjondro, yang bekerja di sebuah organisasi sosial di Jayapura serta bertetangga dengan Arnold Ap, termasuk orang yang merasa perlu menyingkir dari Papua. Dia kembali ke Pulau Jawa lantas mengambil Ph.D di Universitas Cornell, Ithaca, New York. Janda Arnold Ap melarikan anak-anaknya dan dia sendiri ke Papua New Guinea lantas tinggal di Den Haag, Belanda. Putra Arnold, Oridex Ap, kini giat kampanye Papua Merdeka di Belanda.


Rumah keluarga Karma di Dok V.
Filep Karma kembali ke Papua ketika suasana pengungsian sudah mereda. Menurut Audryne, mereka melewati masa kecil dengan bahagia. Mereka sering berlibur di villa keluarga Karma di Pulau Biak. Ratu Karel Lina bekerja sebagai fisioterapis di rumah sakit Dok II di Jayapura. Mereka tinggal di rumah kolonial warna putih di Jl. Macan Tutul di Dok V, Jayapura. Ini kawasan elite di Jayapura. Rumah tersebut peninggalan Andreas Karma. Kehidupan keluarga Filep Karma, tentu saja, juga berisi keragaman. Baik dari segi agama maupun etnik. Ada yang Kristen, ada yang Islam. Ada yang kulit hitam, ada yang kulit sawo matang. Semua jalan dengan biasa.
Pada 1997, Filep Karma menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia untuk mengikuti kursus setahun di Asian Institute of Management, Manila. Ini sekolah manajemen elite di Asia. Kampusnya terletak di daerah Makati, daerah bisnis di kota Manila.

Karma merasakan suasana baru, beda dengan suasana yang dia alami di Papua maupun di Jawa. “Di Filipina, saya dihargai sebagai manusia seutuhnya dan tak ada pelecehan, penghinaan atau perlakuan diskriminasi. Itu yang saya rasakan dalam pergaulan maupun ketika saya berbelanja di supermarket atau di pasar. Dalam pergaulan dengan masyarakat di sana, saya merasa dihargai, sebagai sesama seperti mereka. Jadi saya dianggap bagian dari mereka atau dalam istilah Jawa diwongke atau dimanusiakan, tidak seperti yang pernah saya alami di Papua atau di Jawa,” katanya.

“Di sana juga saya menemui kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berbicara, dan penghargaan terhadap pendapat yang kita kemukakan. Ini memotivasi saya. Setelah saya kembali ke Papua, saya lebih berani dalam berbicara, tidak seperti sebelum saya kuliah ke Filipina.”

“Manila juga mengubah konsep perjuangan saya. Tadinya saya berpikir berjuang Papua Merdeka harus masuk hutan dan bersenjata. Tapi ternyata tidak harus demikian. Itu memang salah satu sisi perjuangan tapi ada sisi lain juga yaitu berjuang dengan damai tidak harus membunuh, tidak harus menembak seseorang.”

Ketika terbang ke Jakarta pada Mei 1998, dia melihat protes mahasiswa Indonesia terhadap pemerintahan Presiden Soeharto. Dia hanya dua hari ada di Jakarta ketika aparat keamanan menembak mati beberapa mahasiswa Universitas Trisakti. Karma berpikir kekuasaan di Jakarta sedang goyang. Stabilitas Indonesia terkena hempasan krisis ekonomi Asia. Berbagai kekuatan daerah di Indonesia akan mencari equilibrium baru, dari bangsa Acheh di Sumatra sampai etnik Dayak di Kalimantan, dari kampanye Daulah Islamiyah di Jawa sampai nasionalisme Maluku di Ambon, tak ketinggalan juga Timor Timur. Di berbagai tempat di Indonesia terjadi kekerasan dan kepanikan.

Di Biak, Karma mengatur aksi pro-kemerdekaan dengan bantuan dua orang adiknya, Constantine dan dan Sampari, serta kawan-kawan mereka. Mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 2 Juli 1998. Dia taruh bendera di Tower Air kota Biak. Ia jadi tempat berkumpul orang. Orasi banyak mencurahkan kekecewaan mereka terhadap berbagai kekerasan di Papua.

Pada Januari 2013, ketika berada di Biak, saya wawancara dengan beberapa orang yang bantu “Kakak Jopie” kasih naik bendera Juli 1998. Kesan saya, Filep Karma cepat mengatur orang-orang ikutan. Jaringan lokal serta isu yang tepat sasaran membuat penaikan bendera tersebut jadi pusat perhatian. Ribuan orang berkumpul di Tower Air. Menariknya, pejabat, polisi dan militer Indonesia mendekati pensiunan bupati Serui Andreas Karma. Mereka minta Karma senior membujuk ketiga anaknya, terutama anak sulung, membubarkan acara tersebut.

Karma senior secara halus menolak. Dia memilih diam selama anak-anaknya protes di Tower Air.

“Dorang bilang Filep bukan anak kecil lagi. Dia tidak bisa atur anak yang sudah dewasa,” kata Eklefina Noriwari.

Human Rights Watch dalam laporan Human Rights and Pro-Independence Actions in Irian Jaya melaporkan bahwa seorang sersan polisi masuk ke kalangan demonstran. Dia dianggap hendak provokasi. Dia dipukul dan beberapa gigi patah. Ini menciptakan masalah. Pada 6 Juli 1998, aparat keamanan memutuskan pakai kekerasan. Mereka pakai peluru karet maupun tajam buat bubarkan demonstrasi. Lebih dari 100 demonstran luka-luka, tewas dan beberapa hilang sampai saat ini.

Menurut Audryne Karma, “Bapa saya ditembak di kedua kakinya saat dia sedang berdoa di tempat kejadian. Dia divonis pengadilan enam tahun penjara, namun dua tahun kemudian dibebaskan setelah Gus Dur jadi presiden pada tahun 2000.”

Gus Dur adalah nama panggilan Abdurrahman Wahid. Dia memegang tampuk kepresidenan Indonesia antara Oktober 1999 dan Juli 2001. Dia hanya berkuasa selama 21 bulan. Namun selama 21 bulan tersebut Gus Dur mengatakan orang Papua bebas mengibarkan bendera Bintang Kejora asal disandingkan dengan bendera Indonesia. Gus Dur berpendapat naik bendera bukan kejahatan. Bintang Kejora adalah “lambang kultural.” Dia juga membebaskan semua tahanan politik Papua. Filep Karma bebas pada 20 November 1999.

Di Jayapura, Karma kembali bekerja sebagai pegawai negeri. Pekerjaan Karma terutama melatih calon pegawai negeri di Papua. Dia juga banyak bicara pada mahasiswa. Dia mengatur program pelatihan dimana orang muda belajar soal sistem administrasi, hukum maupun birokrasi Indonesia.

Karma mengenang Gus Dur dengan hangat. “Dia tak pernah menyakiti hati orang Papua.”


SUASANA politik Papua jadi hangat lagi sesudah Gus Dur didesak mundur pada Juli 2001. Megawati Soekarnoputri menggantikan Gus Dur. Empat bulan kemudian, Theys Eluay, ketua Presidium Dewan Papua, dibunuh tujuh prajurit Kopassus.
Ceritanya, pada 10 November 2001, Theys Eluay diundang ke markas Kopassus di daerah Hamadi, Jayapura, guna ikut perayaan Hari Pahlawan. Pulangnya dia diantar oleh beberapa anggota Kopassus. Dalam mobil, dia dicekik hingga meninggal. Sopirnya, Aristoteles Masoka, sempat telepon ke isteri Eluay, Yaneke Ohee, dan kasih tahu bahwa “Bapa Theys” diculik. Namun telepon langsung putus. Masoka sampai sekarang hilang.

Mayat Eluay dan mobil Toyota Kijang dibuang di daerah Koya, luar kota Jayapura. Suhu politik segera naik. Panas sekali. Puluhan ribu orang Papua mengiringi pemakaman Theys Eluay di Sentani. Ribuan pendatang Indonesia memilih keluar dari Papua.

Sehari sesudah pembunuhan, Lt. Kol. Hartomo, komandan Kopassus di Hamadi, bikin pertemuan media. Dia bilang Kopassus sama sekali tak terlibat dengan pembunuhan Eluay.

Hartomo berbohong. Tekanan dunia internasional perlahan-lahan memaksa Indonesia melakukan penyelidikan.

Pada Januari 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri, yang menggantikan Gus Dur, juga mengeluarkan Instruksi Presiden memecah Papua dari satu provinsi menjadi tiga provinsi. Megawati dicurigai hendak melemahkan nasionalisme Papua, menurut International Crisis Group dalam laporan Dividing Papua: How Not To Do It. Secara pemerintahan, ia langkah awal yang bikin kacau program Otonomi Khusus di Papua yang dicanangkan parlemen Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001. Pemekaran Papua akan menyedot banyak dana otonomi dalam pembangunan infrastruktur pemerintahan, dari gedung gubernur maupun bupati-bupati baru, sampai berbagai dinas sipil maupun militer. Ia juga membuka banyak posisi pegawai negeri. Pendatang akan makin banyak masuk ke Papua. Ia dianggap menciptakan masalah baru ketika persoalan-persoalan lama belum selesai.

Pada April 2003, pengadilan di Surabaya menghukum tujuh prajurit Kopassus, termasuk Letnan Kolonel Hartomo karena melakukan penganiayaan, yang berakibat kematian Eluay. Namun mereka tak terbukti melakukan pembunuhan. Hukuman penjara tujuh prajurit itu antara dua hingga 3,5 tahun penjara. Hartomo pingsan ketika mendengar dia dipecat dan dihukum penjara 3.5 tahun.

Namun Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Ryamizard Ryacudu memuji para terhukum sebagai ”pahlawan Indonesia” karena membunuh ”pemberontak”. Tak ada investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang memerintahkan perbuatan itu. Tak ada pejabat senior yang dituntut bertangungjawab. Masoka juga hilang tanpa ada upaya pencarian sampai hari ini.

Pembunuhan ini secara dramatis meningkatkan kekecewaan di Papua. Orang Papua mulai meragukan otonomi khusus dimana dikatakan hak-hak asasi manusia akan dihargai.

Bagaimana bisa percaya otonomi bila Theys Eluay dibunuh?

Bagaimana bisa percaya otonomi bila Megawati pecah Papua jadi tiga provinsi?

Namun pembunuhan Theys Eluay juga menciptakan ketakutan luar biasa di kalangan elite Papua.

Filep Karma sebenarnya bukan pengikut Theys Eluay. Karma mengatakan pada saya bahwa Eluay tak berani mengambil langkah-langkah yang radikal ketika diadakan Kongress Papua II pada 29 Mei sampai 4 Juni 2000. Karma juga kurang suka dengan sikap otoriter Eluay. Sering ambil keputusan sendiri. Namun pembunuhan Eluay membuatnya marah.

Inilah yang mendorong Filep Karma untuk terjun lagi dalam aktivisme. Dia secara terang-terangan memasang bendera Bintang Kejora di sepeda motornya. Dia pasang bendera di saku baju. Mungkin dia terkesan jadi orang aneh. Namun keanehan ini pula yang dilakukan Mahatma Gandhi di India. Di Manila, Karma belajar soal Gandhi maupun Martin Luther King dan Nelson Mandela. Karma memerlukan sesuatu yang lebih besar buat mengatasi suasana takut di Papua.

Momennya? Apalagi kalau bukan peringatan “kemerdekaan” Papua pada 1 Desember 2004 —untuk mengingat deklarasi kemerdekaan Nieuw Guinea pada 1 Desember 1961. Tanggal ini tampaknya jadi keramat. Entah karena sering dipakai buat protes terhadap Indonesia. Entah karena sering bikin paranoid para suanggi di Papua.

Remaja Audryne ingat bapanya suatu malam mengatakan, “Besok Bapa mau pergi kibarkan bendera dan mau orasi sedikit di Lapangan Trikora Abepura, kam dua jaga diri, kalau Bapa dapat tangkap dari polisi tidak usah kuatir, tidak usah lihat Bapa di kantor polisi. Tinggal di rumah saja dan pergi sekolah seperti biasa. Tuhan Yesus jaga kita semua.”

Pada 1 Desember 2004, Filep Karma mengumpulkan mahasiswa di Lapangan Trikora, Abepura. Acara dihadiri ratusan pelajar dan mahasiswa Papua. Dari rekaman You Tube, saya lihat mereka teriak, “Merdeka!” Tak ada panggung. Hanya tanah lapang. Mahasiswa duduk di tanah. Ada dua pendeta menerima “uang persembahan” buat beli minum. Mereka menyerukan penolakan terhadap otonomi yang dinilai gagal.

Puncak acara adalah pidato Filep Karma. Dia pakai pakaian coklat muda, seragam pegawai negeri, jenggotnya lebar, kepala bagian depan botak dan rambut bagian belakang diikat. Saya kira ia pidato yang penting karena Karma secara terbuka bicara soal mengapa orang Papua mau merdeka dari Indonesia. Dia kuatir etnik Melanesia akan habis di tanah airnya sendiri. Mereka banyak dipinggirkan dan kalah kompetisi yang berat sebelah dengan para pendatang. Dia membahas mengapa tuntutan merdeka dijawab dengan otonomi oleh Jakarta. Dia juga bicara soal batasan nasionalisme Papua. Gaya bahasa Karma adalah gaya lisan. Dia seakan-akan bikin tanya-jawab dengan dirinya sendiri. Pidatonya penuh semangat:



Kemarin kita demo 1998 tuntut merdeka. Dong takut. Jadi dong bilang, “Kita kasih sedikit kah makan di situ.”
Yang sedikit ini, teman-teman yang jadi pejabat, dia makan lebih banyak. Ini kenyataan. Dia orang kulit hitam, rambut keriting. Tapi dia punya hati lebih Indonesia. Saya kasih contoh begini. Kita lihat negara Brazil. Waktu dorang main bola, apa semua kulit hitam atau semua kulit putih? Tidak. Kita orang, sama-sama orang Brazil. Mereka semua orang Brazil.
Mari kita semua berpikir bahwa kita semua orang Papua. Mau ko rambut lurus kah, ko juga berteriak Papua Merdeka. Ko mari ikut kita orang gabung. “Oke kalau ko takut, ko bikin berita-berita besar di koran, ko kampanye keluar kah?”
Dunia sekarang liat, kalau kita hanya berpikir ras, kadang-kadang dorang tidak dukung. Saya bilang, “Papua jangan sampai terjadi pembunuhan.” Contoh di Afrika. Negara merdeka tapi suku satu bunuh suku satu. Suku lain bunuh suku yang lain.
Nah ini kita orang di Papua tidak mau. Kita ini 250 suku, khusus orang Papua 250 suku. Kitorang merdeka bukan untuk kita baku bunuh. Jadi nanti bilang, “Ah seperti sekarang, suku satu naik jadi pemimpin, terus dia punya suku semua jadi pejabat.” Itu kenyataan. Yang begini tidak boleh. Itu tidak baik.
Jadi ke depan yang saya bayangkan, nanti Papua itu bukan suku Biak saja, Ayamaru saja, atau siapa. Orang bangsa Papua itu ada rambut lurus, rambut keriting, tapi orang Papua. Ada orang Makassar, orang Manado, tapi orang Papua. Ada orang Jawa, tapi orang Papua.
Tapi nanti kalau dia sudah jadi orang Papua, dia jadi mata-mata untuk Indonesia, ko bilang, “Sobat minta maaf. Ini ko bohong. Ini negara Papua, warga negara Papua kita pecat. Ko beli tiket, ko pulang sudah!”
Jadi besok Papua Merdeka, kita terdiri dari beragam suku bangsa. Mungkin ada orang Amerika juga, “Saya senang di Papua dan saya ingin jadi warga negara Papua.”
“Mari sobat yang penting ko sungguh-sungguh. Kalau ko jadi mata-mata, memberi informasi sama orang Amerika, ko pulang ke Amerika sana.”
Kenapa?
Yang punya tambang Freeport itu siapa? Amerika!
Amerika tiap hari dia lihat orang Indonesia bunuh Amungme dan Kamoro di depan mata. Kenapa dia tidak berteriak HAM? Baru dia lihat Saddam Husein yang jauh-jauh, baru dia ribut disana. Amerika juga penipu besar. Dia lihat Soeharto bunuh kitorang, dia diam saja. Karena dia lihat Soeharto bikin dia punya tambang.
You Tube tak merekam apa yang terjadi sesudah pidato Filep Karma. Dari beberapa saksi mata diketahui polisi membubarkan acara itu. Bentrokan pecah dan kerumunan orang menyerang polisi dengan balok kayu, batu dan botol. Polisi melepaskan tembakan. Karma ditahan dan dituduh makar. Dia mengatakan sudah siap dengan hukumannya.
Pada 27 Oktober 2005, pengadilan negeri Abepura menghukumnya 15 tahun penjara. Rekannya, Yusak Pakage, divonis 10 tahun penjara. Mereka banding dan kalah terus sampai Mahkamah Agung di Jakarta. Hukumannya tetap 15 dan 10 tahun.

Maka Filep Karma memulai hari-hari yang panjang di penjara Abepura.

Menurut putrinya, Audryne Karma, “Selama berada di penjara Abepura, Bapa beberapa kali mengalami masalah kesehatan, mulai dari berat badan yang turun dari 60 jadi 49 kilogram akibat sanitasi dan gizi yang buruk di penjara, sakit prostat yang cukup berat, serta radang kronis usus besar.”

“Kami tidak punya banyak uang untuk biaya pengobatan, pemerintah pun tidak dapat menjamin biaya pengobatan, namun beberapa simpatisan individu dan organisasi internasional memberi bantuan sehingga dapat menutupi seluruh pembiayaan,” katanya.

Menurut hukum Indonesia maupun kesepakatan PBB tentang Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment, semua biaya pengobatan dan perawatan seorang narapidana harus ditanggung negara.

Karel Lina serta kedua putrinya, Audryne dan Andrefina, merasakan kepahitan. Mereka sering disindir sebagai keluarga orang OPM. Kedua remaja itu baru umur 17 dan 16 tahun ketika bapanya ditangkap. Karel Lina tak betah tinggal di rumah Jl. Macan Tutul. Ia terlalu sering didatangi suanggi. Dia capek ditanyai orang soal suaminya. Karel Lina memutuskan mengirim kedua puterinya sekolah di Bandung. Mereka beruntung bisa diterima di Universitas Padjadjaran. Rumah warna putih itu pun dikosongkan dan Karel Lina kost di dekat rumah sakit.

Bandung cukup dekat dari Jakarta. Saya sering bertemu mereka. Acapkali bila saya bicara dengan Audryne dan Andrefina, mereka menangis bila ingat masa-masa sulit sesudah bapanya ditangkap. Hubungan Karel Lina dengan suami juga tegang. Karel Lina tak pernah mau bertemu dengan siapa pun, termasuk saya, yang hendak bicara soal suaminya. Constantine di Biak juga pisah dari isterinya. Sampari, adik Filep yang ikut demonstrasi di Biak pada 1998, ditahan ketika dia baru saja melahirkan anaknya. Pada 2008 Sampari meninggal dunia.

Saya kira dengan Filep Karma masuk penjara lagi, keluarga besar Karma lebih dalam kesulitan. Constantine bilang dia dipersulit kredit bank buat bisnis pigura. Keluarga ini cukup cerai berai. Menurut Constantine, Filep minta adiknya tak terlibat politik apapun agar ada yang mengurus keluarga. Saya juga punya kesan walau tertekan, mereka tetap menunjukkan sikap sebagai orang yang punya harga diri. Nene Noriwari adalah perempuan yang kuat menjaga klan Karma. Kesukaannya, menyanyikan lagu-lagu gereja.

Pengganti Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menciptakan sebuah aturan dimana menaikkan bendera Bintang Kejora dinyatakan sebagai kegiatan terlarang lewat Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007. Aturan ini, menurut ketua Majelis Rakyat Papua Agus A. Alua, melanggar UU tentang Otonomi Khusus tahun 2001. Yudhoyono diam saja.

Ironisnya, orang-orang Papua lantas mengetahui bahwa Lt. Kol. Hartomo, yang sudah dihukum penjara 3.5 tahun di Surabaya dan seharusnya dipecat dari militer, ternyata naik pangkat jadi kolonel. Hartomo bahkan menjadi komandan Group I Kopassus di Serang.

Di Papua, polisi, militer, jaksa serta hakim Indonesia terus mengkriminalkan aktivis-aktivis Papua, termasuk anak-anak muda yang bergabung dengan Komite Nasional Papua Barat. Indonesia melarang segala bentuk pengungkapan ekspresi damai di Papua. Namun beberapa tokoh KNPB mulai tak sabar. Saya curiga ada beberapa yang terpancing untuk lakukan kekerasan.

Sejak 2008, setiap bulan saya menerima laporan dari berbagai organisasi di Papua, mulai dari pembunuhan hingga pelecehan seksual. Selama enam tahun memantau Papua, saya kira, persoalan dasar di Papua adalah rasialisme terhadap orang Papua. Saya juga punya kesan banyak orang Indonesia yang tinggal di Papua, termasuk polisi, militer, jaksa maupun hakim, tak mengerti bahwa mereka tidak dipercaya oleh orang Papua. Ada persoalan tidak percaya yang besar sekali terhadap Indonesia di Papua.

Margaretha Hanita dari Kementerian Hukum dan HAM, yang beberapa mendatangi Karma di Abepura, cerita pada saya bahwa Karma dapat kiriman kartu pos dan surat sekitar dua karung setiap minggu. Ini semua diperiksa di sebuah meja pingpong sebelum diberikan ke Karma. Ia tampaknya hasil dari kampanye Amnesty International. Mereka menggerakkan orang buat kirim surat kepada Karma.

Filep Karma cerita pada saya bahwa dia senang membaca surat dan kartu pos. Banyak kartu pos datang dari anak-anak sekolah, mulai dari Polandia sampai Amerika Serikat. Karma mengisi waktu dengan berkebun, membaca buku, memasak dan baca surat. Karma seorang vegetarian.


Wiki Meaga dan Meki Elosak ditangkap polisi gara-gara menaikkan bendera Bintang Kejora sebelum pemakaman seorang kerabat mereka di Wamena pada 20 November 2010. Mereka marah karena curiga kerabat mereka mati disiksa polisi. Mereka dihukum delapan tahun penjara gara-gara bendera.  

Pada Juni 2010, Human Rights Watch meluncurkan laporan soal tahanan politik di Papua dan Kepulauan Maluku. Judulnya, Prosecuting Political Aspiration: Indonesia's Political Prisoners. Isinya, profil berbagai tahanan politik di Papua, termasuk Buchtar Tabuni dari KNPB dan Filep Karma, maupun dari Kepulauan Maluku. Mereka ditahan karena protes damai. Mereka tak bakar apapun. Mereka tak bikin bom. Mereka tak lakukan kekerasan. Di Ambon, malah orang yang menari cakalele sambil kasih keluar bendera Republik Maluku Selatan, bisa terkena 20 tahun penjara.

Freedom Now, sebuah organisasi nirlaba di Washington DC, menawarkan diri kepada keluarga Filep Karma untuk gugat penahanannya ke Perserikatan Bangsa-bangsa. Freedom Now adalah organisasi para pengacara. Mereka kerja profesional namun sedia waktu buat bantu kasus hak asasi manusia. Klien mereka termasuk tahanan politik terkenal macam Aung San Suu Kyi dari Ranggon maupun Liu Xiao Bo dari Beijing. Mereka sama-sama pemenang hadiah Nobel Perdamaian.
Pada Januari 2011, Eklefina Noriwari, mama Filep Karma, resmi mengajukan gugatan penahanan anaknya ke UN Working Group on Arbitrary Detention, lengan PBB untuk peradilan tahanan sewenang-wenang, di New York. Sidang berjalan enam bulan lebih. Perserikatan Bangsa-bangsa tentu minta argumentasi dari pemerintah Indonesia.

Hasilnya, pada September 2011, UN Working Group on Arbitrary Detention menyatakan penahanan Karma sebagai pelanggaran hukum internasional. PBB mengatakan Karma tak mendapatkan fair trial serta pasal makar 106 dan 110 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditafsirkan secara “tidak proporsional” oleh pengadilan Indonesia. Ia berlaku dari pengadilan negeri Abepura, pengadilan tinggi Papua maupun Mahkamah Agung. PBB minta pemerintah Yudhoyono untuk “segera dan tanpa syarat membebaskannya. “

Pemerintah Yudhoyono membantah adanya "tahanan politik" di Indonesia. Dalam wawancara dengan ABC Australia, Menteri Hukum Amir Syamsudin bilang menurut hukum Indonesia, Filep Karma adalah “tahanan kriminal” bukan ‘tahanan politik.” Dia mengatakan istilah tapol sudah dihapus sejak reformasi 1998. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengundang Amnesty International datang ke Jakarta dan bicara soal tahanan politik. Lagi-lagi debat soal terminologi. Singkatnya, Suyanto bilang Amnesty dan dia “sepakat untuk tidak sepakat.”

Saya kira ia keputusan buruk. Pemerintah hanya bersembunyi di balik terminologi “tahanan kriminal.” Ia tak mencerminkan substansi bahwa memang ada orang-orang di Indonesia dipenjara karena nyatakan aspirasi politik secara damai. Ia mencerminkan ketidakmauan Indonesia taat pada International Convention on Civil and Political Rights, yang sudah diratifikasi parlemen Indonesia, pada 2005. Saya sering bandingkan orang Papua kibarkan Bintang Kejora dengan orang di Jawa bicara soal Darul Islam atau Daulah Islamiyah. Entah berapa banyak orang Jawa dipenjara dengan vonis makar bila praktek di Papua dijalankan di Jawa.

Saya tahu di Papua ada banyak teori konspirasi dan orang-orang Indonesia yang malas berpikir. Isinya, cuma soal “negara asing” campur tangan urusan Indonesia. Entah itu Amerika Serikat, Australia, Belanda, Britania, atau sejak Agustus 2014 … Perancis. Mereka mati-matian menentang pembebasan tahanan politik. Mereka mati-matian menolak akses wartawan internasional ke Papua. Saya tak heran karena di Jakarta pun banyak orang berpikiran sempit. Mereka membenarkan diskriminasi terhadap orang Papua.

Sebaliknya, di kalangan orang Papua, tak kalah banyak yang malas berpikir. Pikirannya, besok akan merdeka. Saya sering geli kalau dengar atau baca orang Papua. Saya mengerti hukum internasional. Saya tahu persoalan mempengaruhi opini negara-negara anggota PBB bukan perkara sederhana. Pada 1967, Papua resmi disetujui PBB disatukan dengan Indonesia. Sekarang ada 197 anggota PBB dan hanya Vanuatu, negara kecil di Samudera Pasifik, yang bicara soal “penjajahan” Papua oleh Indonesia. Tak mudah untuk mendapatkan suara minimal dua pertiga dari PBB buat kemerdekaan Papua. Dan bangsa Papua, hanya sekitar 1.5 juta, termasuk sangatlah kecil bila dibanding dengan kepentingan politik global terhadap Indonesia, yang penduduknya lebih dari 240 juta orang. Saya kadang merasa diri kejam bila bicara realita global soal kedudukan Papua. Saya pribadi, tentu saja, sering jadi bahan gunjingan di kalangan aktivis Papua. Entah dibilang mengambil untung dari riset saya di Papua. Entah dibilang memberi pakaian bekas ke tahanan politik.

Namun kemalasan berpikir ini menjalar ke Jakarta. Saya kenal cukup banyak pejabat tinggi di Jakarta, dari sipil sampai militer, yang punya kewenangan soal Papua. Saya lihat ada keengganan mereka mengeluarkan modal politik buat ambil keputusan yang benar, serta manusiawi, terhadap Papua. Gus Dur adalah perkecualian.

Kemalasan ini takkan membuat orang lain diam. Filep Karma resmi dinyatakan sebagai tahanan politik dengan penolakan Indonesia membebaskannya.

Pada Mei 2012, masalah ini dibahas lagi dalam sidang Universal Periodic Review PBB di Geneva. Belasan negara, termasuk Amerika Serikat, Britania, Korea Selatan, Jepang, dan Jerman, minta tahanan politik di Indonesia dibebaskan. Pemerintah Jerman sebut nama Filep Karma. Lagi-lagi delegasi Indonesia menyangkal adanya tahanan politik.

Pada Juni 2013, saya terkejut ketika membaca berita bahwa 26 tahanan politik di Abepura, termasuk Filep Karma, menolak wacana pemberian grasi kepada mereka oleh Presiden Yudhoyono. Menurut Markus Haluk, seorang pemuda aktivis Papua yang dekat dengan Forkorus Yaboisembut, ketua Dewan Adat Papua yang juga ditahan di Abepura, “Para tahanan makar menolak pemberian grasi oleh Presiden SBY. Mereka tidak butuh dibebaskan tetapi butuh pengakuan dan menuntut bangsa Papua bebas.”

Isi pernyataan tersebut menaruh diri mereka pada posisi yang tak menguntungkan. Filep Karma dan tahanan politik lain memang seharusnya bebas tanpa syarat dan sesegera mungkin. Namun menukar kebebasan mereka dengan kemerdekaan Papua, saya kira, permintaan yang terlalu tinggi.


Ia bikin kaget cukup banyak orang yang selama ini kampanye pembebasan tahanan politik Papua. Pada 1 Desember 2014, Filep Karma menerbitkan bukunya, semacam riwayat hidup ringkas, berjudul, Seakan Kitorang Setengah Binatang: Rasialisme Indonesia di Tanah Papua. Ia diterbitkan oleh sebuah penerbitan di Jayapura pimpinan Pendeta Benny Giay.
Saya takkan kaget bila dia mulai kecewa dengan kurang dimanfaatkannya penahanannya buat kampanye di Papua. Sudah 10 tahun dia dipenjara tanpa ada perubahan yang berarti terhadap nasib masyarakat Papua yang dibelanya. Dia berkali-kali menulis surat soal kekecewaannya pada aktivis-aktivis Papua, di dalam maupun di luar Papua, yang memelihara ego besar, tak mengembangkan ketrampilan mereka serta sulit bekerja sama satu dengan lain. Karma jengkel dengan orang yang percaya pada gossip.

Zely Ariane, seorang perempuan Aceh yang ikut dalam National Papua Solidarity, mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa dia mendukung bila tapol Papua dibebaskan, tapi pembebasan itu tidak dilakukan dalam bentuk pemberian grasi. “Grasi kan mengandaikan bahwa para tapol itu bersalah, lalu mereka mendapat pengampunan. Sementara, para tapol Papua dipenjara karena menyampaikan aspirasi mereka. Dalam konteks negara demokrasi menyampaikan aspirasi bukan sebuah kesalahan.”

Presiden Joko Widodo mewarisi persoalan tahanan politik dari rezim Yudhoyono. Sejak Desember 2014, Jokowi sudah memutuskan akan membebaskan para tapol Papua maupun Maluku. Jokowi melaksanakan pembebasan pertama pada 9 Mei 2015 di Abepura dengan memberikan grasi kepada lima narapidana Papua --Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka, and Jefrai Murib. Mereka mengajukan grasi sejak zaman Yudhyoyono. Jokowi hanya melanjutkan. Jokowi berjanji akan membebaskan lainnya lewat amnesti dan abolisi. Jokowi juga mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan minta dukungan.


Linus Hiluka, salah satu tahanan politik yang dibebaskan Presiden Joko Widodo, menunjukkan surat pernyataan keempat rekannya dan Hiluka sendiri. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Jokowi serta senang dengan janji Jokowi untuk membebaskan semua tahanan politik di Papua maupun Kepulauan Maluku.

Lantas apa peranan Filep Karma dalam politik di Papua?

Saya mendapat jawabnya ketika melihat Facebook milik Victor Yeimo, ketua KNPB yang baru dibebaskan dari penjara Abepura. Dia memasang foto Filep Karma duduk sendirian di halaman penjara Abepura. Karma mogok makan dan duduk “memohon keadilan Tuhan.”

Yeimo menulis, “Satu-satunya perlawanan yang engkau pakai untuk menyadarkan umat manusia yang keji. Katamu: ‘Bila manusia tak mampu memihak, tunduklah di hadapan Tuhan.’ Filep Karma keteguhanmu memartabatkan perjuangan.”



Jefry Wandikbo, seorang aktivis Komite Nasional Papua Barat, dipenjara bersama Filep Karma di penjara Abepura. Mereka berbincang dengan Andreas Harsono, sesudah Presiden Joko Widodo membebaskan lima narapidana Papua, pada 9 Mei 2015.


April-Juni 2015 Penangkapan Aktivis Capai 507 Orang

Posted by Unknown on Selasa, 16 Juni 2015 | 0 komentar | Leave a comment...

Jubir KNPB Pusat, Bazoka Logo, (16/6) - Jubi/Abeth You 

Jayapura, Jubi – juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (Jubir KNPB) Pusat, Bazoka Logo mengatakan, selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2015 aparat keamanan TNI dan Polri telah menangkap sebanyak 507 orang aktivis.
“Dalam rangka kampanye dan sosialisasi United Liberty Movement West Papua (ULMWP) di seluruh tanah West Papua terhitung dari awal bulan April sampai dengan bulan ini, bulan Juni tertanggal 15 Juni 2015 aparat Negara Republik Indonesia telah menangkap aktifis Papua Merdeka dan rakyat sipil mencapai 507 orang,” kata Jubir KNPB Pusat, Bazoka Logo, di Waena, Jayapura, Selasa (16/6/2015).
Penangkapan tersebut, katanya, terjadi bermula dari 30 April hingga 15 Juni 2015, di mana rakyat Papua dimediasi oleh KNPB saat sosialisasi dukungan kepada ULMWP yang telah mengajukan ke Melanesian Spearhead Group (MSG)  guna menjadi anggota sesama Melanesia.
KNPB menilai bahwa tindakan aparat keamanan Indonesia ini telah melanggar konstitusi Indonesia itu sendiri, sebab pihaknya tidak mediasi rakyat West Papua untuk melakukan demonstrasi damai untuk mendukung ULMWP di luar dari kontitusi NKRI.
“KNPB mempunyai dasar dan dijamin untuk menyampaikan pendapat di muka umum oleh dasar Negara Indonesia,” katanya.
Lebih lanjt dikatakan, dari 507 orang tersebut, 10 orang masih ada di dalam tahanan. Sebanyak 3 orang di Biak, Manokwari ada 4 orang dan Yahukimo 3 orang. “Peristiwa-peristiwa ini terjadi hanya untuk membungkam ruang demokrasi. Mereka yang ditahan itu murni status tahanan politik, sebab penangkapan dan penahanan mereka hanya karena menggelar demo damai mendukung ULMWP,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya serukan kepada seluruh rakyat Papua tetap optimis mendukung ULMWP menuju pertemuan MSG. Rakyat Papua akan dimediasi oleh KNPB untuk mendukung proses pertemuan MSG di Kepulauan Solomon.
“Kegiatan dukungan kami akan laksanakan pada tanggal (21-22-23/6/2015) dengan bentuk kegiatan adalah dukungan kepada ULMWP dalam doa dan puasa. Jadi, kegiatan itu akan serentak kantor Parlemen Rakyat Daerah (PRD) dan sekretariat KNPB serta lapangan terbuka di seluruh tanah air west Papua,” katanya.

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Sebagai HAK Konstitusi Warga Negara

Posted by Unknown on Rabu, 10 Juni 2015 | 0 komentar | Leave a comment...

Sepajang sejarah Bangsa Papua berada dalam cengkraman kolonialisme indonesia, Hak Asasi Manusia yang disandang oleh Bangsa Papua akan terus dilanggar walaupun telah disebutkan sebagai Hak Konstitusi dan bahkan lebih jauh telah ada peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk menjaminnya. 
Kenyataan itu akan terus terjadi karena Indonesia memiliki Kepentingan Atas Kekayaan Alam yang terkandung dalam perut bumi Papua, selain itu indonesia juga memiliki kepentingan atas wilayah papua karena letaknya sangat strategis untuk dijadikan benteng pertahanan dan sebagai jalur perdagangan yang efektif. Dalam kondisi bangsa papua masih berada dalam cengkraman negara kolonialisme, tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Alat Negara Indonesia (TNI dan POLRI) terhadap Bangsa Papua didukung sukses oleh sistim politik negara indonesia, sehingga banyak pelaku pelanggaran HAM Berat yang belum pernah disidangkan jangankan dihukum. Kenyataan perlakuan negara kolonialisme indonesia terhadap mantan presiden soeharto merupakan bukti wujudnyata Negara Indonesia yang hanya menjadikan Status Negara Hukum sebagai formalitas belaka.
Dengan bersandar dengan kenyataan sistim indonesia yang selalu melindungi pelaku pelanggaran HAM Berat dan semakin menguatkan cengkraman kolonialisme indonesia atas wilayah dan bangsa papua, artinya Sistim Politik Negara Kolonialisme Indonesia itulah yang sedang menyuburkan penindasan dan perampokan kekayaan alam bangsa papua. Diatas kenyataan itu, ada beberapa dasar hukum yang bersumber dari dalam tubuh sistim penindasan yang dapat digunakan sebagai tameng untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai Bangsa Papua diarena perjuangan.
Memang pada implementasinya (prakteknya) di tanah papua, beberapa dasar hukum tentang HAM dan Demokrasi tidak berjalan secara maksimal dalam konteks perlindungan terhadap perjuang HAM Bangsa Papua, namun yang perlu dipahami disini adalah kenyataan dimana pejuang HAM Bangsa Papua selalu diintimidasi, diteror, dianiyaya, dan bahkan dibunuh mengunakan sistim penindasan yang sama.
Setelah memahami dan melihat beberapa dasar hukum yang terdapat dalam sistim yang sedang menindas bangsa papua, disana terdapat beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melindungi perjuangan kami. dengan demikian maka perlu kiranya kita mendalami sistim tersebut dan selanjutnya dijadikan dasar untuk melawan sistim penindasan yang sedang dibangun oleh Negara Kolonial Indonesia.

Dasar Hukum Yang Melindungi Pejuang HAM dan Demokrasi di Indonesia
Secara umum kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi dalam negara indonesia, secara yuridis perlindungannya ditetapkan pada beberapa aturan hukum dibawah ini, sebagai berikut :
a. Uundang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
c. UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Sipil dan Politik
f. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Menjalankan Tugas-Tugas Kepolisian
Khusus menyangkut kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum ini telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan juga dalam implementasinya merupkan tugas pokok kepolisian republik indonesia implementasi HAM dalam tubuh POLRI yang telah ditetapkan dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 akan dibahas selanjutnya.

Hak-Hak Pejuang HAM dan Demokrasi Dalam Jalan Perjuangannya
Sementara kami bangsa papua masih hidup dalam penjajahn negara kolonialis indonesia, kami sebagai Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk : a). Mengeluarkan pikiran secara bebas; b). Memperoleh perlindungan hukum. (Pasal 5). Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggungjawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai. (pasal 8).
Ada beberapa Bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dapat dilaksanakan, yaitu dengan cara :
a. Unjuk Rasa atau Demontrasi;
b. Pawai;
c. Rapat umum; dan atau
d. Mimbar bebas.
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud diatas, dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. Dilingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan
b. Objek-objek vital nasional;
c. Pada hari besar nasional.
Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. (Pasal 9)

Hal-Hal Yang Wajib Di Lakukan Pegiat HAM dan Demokrasi
Sebelum melakukan kegiatan Penyamapaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada Polri secara tertulis. Pemberitahuan secara tertulis itu disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan di mulai. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. (Pasal 10). Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud diatas, memuat:
a. Maksud dan tujuan;
b. Tempat, lokasi dan rute;
c. Waktu dan lama;
d. Bentuk;
e. Penanggung jawab;
f. Nama dan alamat organisasi, kelompokatau perseorangan;
g. Alat peraga yang digunakan; dan atau
h. Jumlah peserta. (Pasal 11)
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis danlangsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan. (Pasal 14)

Apa Yang Harus Dilakukan Polisi Dalam Menyikapi Pemberitahuan dan Kegiatan Berlangsung
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah (Polisi) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. Melindungi Hak Asasi Manusia;
b. Menghargai asas legalitas;
c. Menghargai prinsip praduga tidakbersalah; dan
d. Menyelenggarakan pengamanan. (Pasal 7)
Aparat kepolisian setelah menerima surat pemberitahuan wajib : a). Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, b). Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; c). Berkoordinasi dengan pimpinan instansi / lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; dan d). Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu Polri juga bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuaidengan prosedur yang berlaku. (Pasal 13)
Selain itu sebagai wujudnyata implementasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 maka hal-hal diatas, dan beberapa hal yang tidak diatur didalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tetapi telah dijamin sebagai Hak Konstitusi Negara Indonesia juga wajib dijunjung dan dilindungi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Hal-Hal Yang Dapat Membubarkan Aktifitas Pernyataan Pendapat
Dalam melakukan aktifitras penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak aktifitasnya mengganggu kepentingan umum (menutup jalan umum), aktifitasnya dilakukan ditempat penting (rumah ibadah, terminal, stasiun kereta) objek vital negara, dan dihari besar keagamnaan dan/atau kenegaraa, serta peserta membawah alat tajam. Selain itu aktifitas penyampaian pendapat dimuka umum akan dibubarkan bila tidak ada pemberitahuan kepada puhak yang berwenang (Pasal 15), dan peserta melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 16)
Bagi pelaksana aktifitas pernyataan pendapat dimuka umum yang melanggar aturan, dikategorikan sebagai kejahatan (Pasal 18), dan akan dikenai sangksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari Pidana Pokok. (Pasal 17)

Penutup
Fakta kemerdekaan menyampaikan pendapat di Tanah Papua penuh akan pelanggaran hukum dan HAM, bahkan disana banyak sekali kasus penyalahartian isi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 diatas, sebagai contoh dimana Kepolisian Daerah Papua mewajibkan adanya “Surat Ijin” apabila melakukan atifitas penyampaian pendapat dimuka umum, padahal isi dari aturan yang ada diatas hanya menjelaskan tentang wajib ada “Pemberitahuan” dan selanjutnya Polisi dengan segerah memberikan “Surat Tanda Penerimaan”.
Secara harafia jika dianalisi kata Pemberitahuan dan Ijin sebenarnya memiliki artian yang berbeda antara keduannya, jika di Papua implementasi artiannya disatukan maka jelas-jelas sudah mengaburkan atau tepatnya mengartikan bunyi pasal secara kabur. Kenyataan kesalahan penafsiran tersebut hingga saat ini semakin menambah deretan pelanggaran HAM Berat yang dilakukan secara terang-terang oleh kepolisan namun anehnya Komisi Kepolisian Nasional tidak pernah melihat atu bahkan mempersoalkan hal itu sehingga jelas-jelas menunjukan pembiaran dan sekaligus semakin meruncingkan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Kasus pembubaran aksi 28 November 2013 dan kasus-kasus pembubaran lainnya wajib dijadikan studi kasus yang berharga demi melanjutkan perjuangan kita kedepan, dan jika ada kasus serupa diharpkan untuk jangan melakukan serangan ataupun tindakan-tindakan lainnya sebab akan menjerumuskan kita dalam posisi dikriminaslisasikan sebab penjajah memang sudah merancang sistim yang begitu bagus untuk terus menindas kami, sehingga diharapkan agar selanjutnya kami dapat menempuh cara-cara yang tepat dan tidak dapat mengorban kami dan perjuangan selanjutnya.
Semoga Bermanfaat

Subscription

You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.

Most Popular

Archives

Recent News