PAPUA : PERSOALAN PERJANJIAN NEW YORK DAN PERJANJIAN ROMA
Posted by Unknown on Selasa, 18 Agustus 2015 | 0 komentar
Papua: Persoalan “New York Agreement” dan “Roma Agreement”
Sudah
sekian lama berlangsungnya konflik di Papua sejak 49 tahun yang lalu
(1963-sekarang), jika dibandingkan dengan usia manusia yang bekerja
sebagai pegawai swasta dengan upah setengah juta perbulan maka persiapan
untuk pensiun tentunya sudah ada dalam simpanan tabungan atau deposito
dan barang tidak bergerak lainnya seperti tanah. Berbeda dengan papua
yang memiliki sumber daya mineral berlimpah justru selama 49 tahun
masyarakatnya masih dalam tekanan politik dan ekonomi, lalu bagaimana
dengan perkembangan konflik yang selalu tersiar dalam media-media
nasional di Indonesia bahkan di luar negeri, apakah media-media tersebut
mengambil porsi keuntungan dari konflik di Papua atau malah justru
bersikap profesional, semua itu kembali kepada penafsiran kita
masing-masing.
Jika kebebasan harus dibayar dengan darah demi kebebasan itu sendiri atau demi kebenaran yang faktual maka seperti itulah situasi konflik yang terjadi di papua, karena sekeras apapun tuntutan orang-orang di papua hanya selalu dianggap sebagai tuduhan bahkan pengacau bagi kelanggengan NKRI bahkan tidak pelak pula tuduhan makar dan separatisme pada orang-orang Papua. Menurut Drs. Leon Wayoi (2000) terdapat tiga jenis pelanggaran besar yang dilakukan pemerintah NKRI ditanah papua selama 36 tahun (1963-2000) yaitu:
Jika kebebasan harus dibayar dengan darah demi kebebasan itu sendiri atau demi kebenaran yang faktual maka seperti itulah situasi konflik yang terjadi di papua, karena sekeras apapun tuntutan orang-orang di papua hanya selalu dianggap sebagai tuduhan bahkan pengacau bagi kelanggengan NKRI bahkan tidak pelak pula tuduhan makar dan separatisme pada orang-orang Papua. Menurut Drs. Leon Wayoi (2000) terdapat tiga jenis pelanggaran besar yang dilakukan pemerintah NKRI ditanah papua selama 36 tahun (1963-2000) yaitu:
- Pelanggaran terhadap perjanjian internasional.
- Pelanggaran terhadap hak-hak orang Papua.
- Pelanggaran terhadap orang-orang Papua itu sendiri.
Papua bergabung dengan NKRI atas dasar perjanjian yang terdiri dari
dua perjanjian antara lain perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 dan
perjanjian Roma pada 30 September 1962, dari kedua perjanjian tersebut
sarat kepentingan politik yang demi sumber daya mineral yang dimiliki
oleh tanah cenderawasih tersebut. Pada perjanjian New York yang
dilaksanakan di markas besar PBB kesepakatan yang dibuat atas desakan
Amerika Serikat melalui surat dari Presiden J.F Kennedy kepada Perdana
Menteri Belanda, karena kekawatiran akan terjadinya konflik akibat
penyebaran paham komunis di Asia Tenggara yang ingin mengusai wilayah
Papua bagian barat. (lihat Merilis historis West papua).
Berawalnya konflik terjadi ketika NKRI mengingkari hak masyarakat
Papua bahwa dalam perjanjian yang dilakukan di New York tersebut telah
dilanggar yaitu pada pasal 18 tentang pelaksanaan hak rakyat Papua untuk
menentukan nasibnya sendiri namun hak pilih tersebut tidak diberikan
kepada seluruh rakyat Papua. Dimana bagi mereka yang punya hak pilih itu
adalah mereka yang tinggal di Papua saat Perjanjian New York
ditandatangani dan mereka yang berada di Papua ketika PEPERA
dilaksanakan, termasuk mereka penduduk Papua yang meninggalkan Papua
setelah 1945 dan kembali ke Papua dan menguruskan kembali
kependudukannya setelah berakhirnya pemerintahan Belanda.
DMP (Dewan Musyawarah PEPERA)
Penentuan
Pendapat Rakyat (PEPERA) atau disebut juga sebagai Referendum yang
dilakukan sepihak oleh NKRI melalui konsolidasi dengan Dewan Kabupaten
di Jayapura tentang tatacara penyelenggaraan PEPERA pada tanggal 24
Maret 1969 yang kemudian dibentuklah Dewan Musyawarah PEPERA (DMP)
dengan anggota yang berjumlah 1026 anggota dari delapan kabupaten yang
terdiri dari 983 pria dan 43 wanita, para anggota DMP itu ditunjuk
langsung oleh Indonesia (Tidak melalui Pemilihan Umum di tiap-tiap
Kabupaten) dan dibawah intimidasi serta ancaman Pembunuhan oleh Pimpinan
OPSUS (Badan Inteligen KOSTRAD) Mr. Ali Murtopo. (lihat PEPERA)

PEPERA 1969
Masyarakat
Papua memprotes pelaksanaan PEPERA yang dilaksanakan tanggal 24 Juli
sampai dengan Agustus 1969 secara formalitas saja yang guna untuk
memenuhi New York Agreement (perjanjian New York), maka masyarakat Papua
memprotes untuk dilaksanakannya secara aklamasi dan bukan secara
perorangan namun usaha tersebut mendapat perlawanan dari pihak
pemerintah Indonesia ketika DPR GR asli orang Papua menentang kebijakan
tersebut. Ribuan Penduduk dan mahasiswa-mahasiswa UNCEN melakukan ‘long
march’ menuju rumah Kepala Perwakilan PBB untuk meluruskan permasalahan
tersebut namun ditanggapi dengan tembakan dan sebuah panser dari pasukan
kavaleri Indonesia, yang berlanjut dengan pelanggaran HAM di Papua
dengan penangkapan besar-besaran, intimidasi dan bahkan penghilangan
manusia.

Suasana PEPERA 1969
Ketika diajukan resolusi ke PBB ternyata ditolak oleh 15 kelompok Negara-Negara Brazavilie namun kemudian mengajukan resolusi untuk mengadakan referendum ulang setelah 5 tahun kemudian. Selanjutnya para tentara Indonesia ditarik keluar dari tanah Papua digantikan dengan tentara PBB guna memberikan hak kepada orang-orang Papua menentukan nasibnya sendiri. Ketika resolusi tersebut diterima namun tidak dilaksanakan karena kesalahan politik di dunia Internasional yang dilakukan oleh Negara-Negara tertentu yang mendukung legitimasi NKRI atas tanah Papua.
Ketika diajukan resolusi ke PBB ternyata ditolak oleh 15 kelompok Negara-Negara Brazavilie namun kemudian mengajukan resolusi untuk mengadakan referendum ulang setelah 5 tahun kemudian. Selanjutnya para tentara Indonesia ditarik keluar dari tanah Papua digantikan dengan tentara PBB guna memberikan hak kepada orang-orang Papua menentukan nasibnya sendiri. Ketika resolusi tersebut diterima namun tidak dilaksanakan karena kesalahan politik di dunia Internasional yang dilakukan oleh Negara-Negara tertentu yang mendukung legitimasi NKRI atas tanah Papua.
Unjuk Rasa Menuntut PEPERA Diulang
Kesimpulan
dari perjanjian New York ini adalah bahwa (1) terdapat persengkokolan
Internasional untuk menghilangkan hak kebangsaan rakyat Papua Barat, (2)
penyerahan Papua dari Belanda ke PBB pada 1 Oktober 1962 melalui United
Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) hingga 1 Mei 1963.
Setelah tanggal tersebut, bendera Belanda diturunkan dan diganti bendera
Merah Putih dan bendera PBB. Penyerahan tersebut hanyalah penyerahan
administrasi pemerintahan, bukan penyerahan kedaulatan. (3) Maka dari
penyerahan tersebut tentunya berkonsekuensi pada penyerahan berikutnya
yaitu dari PBB ke Indonesia adalah penyerahan administrasi, bukan
penyerahan kedaulatan. (4) Kedaulatan bangsa Papua telah dirampas secara
paksa oleh Indonesia melalui DMP (Dewan Musyawarah Pelaksanaan)
Pendapat Rakyat sehingga perjanjian New York dilanggar juga
resolusi-resolusi sebelumnya cacat hukum dan tidak dapat dijadikan
pegangan sebagai dasar hukum untuk integrasi Papua dan Indonesia.

Kemudian, menurut Drs. Leon Wayoi (2000) perjanjian Roma yang
dilaksanakan pada 30 September 1962 berisikan pokok-pokok perjanjian
sebagai berikut:
- Penundaan pelaksanaan PEPERA hingga tahun 1969.
- Indonesia menduduki Papua Barat selama 25 tahun saja, terhitung mulai 1 Mei 1963.
- Pelaksanaan plebisit pada tahun 1969 adalah dengan musyawarah sesuai sistem MPR RI.
- Laporan akhir pelaksanaan plebisit tahun 1969 kepada sidang umum PBB agar diterima tanpa sanggahan terbuka.
- Amerika Serikat bertanggung jawab menanamkan modalnya di sejumlah BUMN di bidang eksplorasi sumber daya alam di Irian Barat.
- Amerika Serikat menunjang pembangunan irian barat selama 25 tahun melalui jaminan kepada Bank Pembangunan Asia sebesar US$ 30 juta.
- Amerika Serikat menjamin pendanaan program transmigrasi Indonesia ke Irian Barat melalui Bank Dunia.

Freeport Mining Area
Daftar Pustaka:
Drs. Leon Wayoi, Kasus Papua Dalam Masalah Integrasi dan Disintegrasi
Indonesia, dalam buku berjudul Indonesia Di Tengah Transisi, Penerbit
Propatria, Cetakan Pertama, 2000, hal. 19.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_New_York
http://www.oocities.org/west_papua/Rome_Agreement.htm
http://suarabaptis.blogspot.com/2011/08/pemerintah-sby-harus-bertanggung-jawab.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Penentuan_Pendapat_Rakyat
http://www.oocities.org/west_papua/PEPERA.htm
http://sourceflame.blogspot.com/2011/08/sejarah-kelam-tambang-freeport.html
http://www.panoramio.com/photo/19935317
http://optimisindonesia.net/indonesia-kita-2/pepera-1969/
http://palu.tribunnews.com/2011/08/04/resolusi-pbb-2505-setujui-pepera-papua
0 komentar for "PAPUA : PERSOALAN PERJANJIAN NEW YORK DAN PERJANJIAN ROMA"
Leave a reply