PAPUA : PERSOALAN PERJANJIAN NEW YORK DAN PERJANJIAN ROMA

Posted by Unknown on Selasa, 18 Agustus 2015 | 0 komentar




 Papua: Persoalan “New York Agreement” dan “Roma Agreement”

Sudah sekian lama berlangsungnya konflik di Papua sejak 49 tahun yang lalu (1963-sekarang), jika dibandingkan dengan usia manusia yang bekerja sebagai pegawai swasta dengan upah setengah juta perbulan maka persiapan untuk pensiun tentunya sudah ada dalam simpanan tabungan atau deposito dan barang tidak bergerak lainnya seperti tanah. Berbeda dengan papua yang memiliki sumber daya mineral berlimpah justru selama 49 tahun masyarakatnya masih dalam tekanan politik dan ekonomi, lalu bagaimana dengan perkembangan konflik yang selalu tersiar dalam media-media nasional di Indonesia bahkan di luar negeri, apakah media-media tersebut mengambil porsi keuntungan dari konflik di Papua atau malah justru bersikap profesional, semua itu kembali kepada penafsiran kita masing-masing.
Jika kebebasan harus dibayar dengan darah demi kebebasan itu sendiri atau demi kebenaran yang faktual maka seperti itulah situasi konflik yang terjadi di papua, karena sekeras apapun tuntutan orang-orang di papua hanya selalu dianggap sebagai tuduhan bahkan pengacau bagi kelanggengan NKRI bahkan tidak pelak pula tuduhan makar dan separatisme pada orang-orang Papua. Menurut Drs. Leon Wayoi (2000) terdapat tiga jenis pelanggaran besar yang dilakukan pemerintah NKRI ditanah papua selama 36 tahun (1963-2000) yaitu:
  1. Pelanggaran terhadap perjanjian internasional.
  2. Pelanggaran terhadap hak-hak orang Papua.
  3. Pelanggaran terhadap orang-orang Papua itu sendiri.
Papua bergabung dengan NKRI atas dasar perjanjian yang terdiri dari dua perjanjian antara lain perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 dan perjanjian Roma pada 30 September 1962, dari kedua perjanjian tersebut sarat kepentingan politik yang demi sumber daya mineral yang dimiliki oleh tanah cenderawasih tersebut. Pada perjanjian New York yang dilaksanakan di markas besar PBB kesepakatan yang dibuat atas desakan Amerika Serikat melalui surat dari Presiden J.F Kennedy kepada Perdana Menteri Belanda, karena kekawatiran akan terjadinya konflik akibat penyebaran paham komunis di Asia Tenggara yang ingin mengusai wilayah Papua bagian barat. (lihat Merilis historis West papua).
Berawalnya konflik terjadi ketika NKRI mengingkari hak masyarakat Papua bahwa dalam perjanjian yang dilakukan di New York tersebut telah dilanggar yaitu pada pasal 18 tentang pelaksanaan hak rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sendiri namun hak pilih tersebut tidak diberikan kepada seluruh rakyat Papua. Dimana bagi mereka yang punya hak pilih itu adalah mereka yang tinggal di Papua saat Perjanjian New York ditandatangani dan mereka yang berada di Papua ketika PEPERA dilaksanakan, termasuk mereka penduduk Papua yang meninggalkan Papua setelah 1945 dan kembali ke Papua dan menguruskan kembali kependudukannya setelah berakhirnya pemerintahan Belanda.
DMP (Dewan Musyawarah PEPERA)
Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) atau disebut juga sebagai Referendum yang dilakukan sepihak oleh NKRI melalui konsolidasi dengan Dewan Kabupaten di Jayapura tentang tatacara penyelenggaraan PEPERA pada tanggal 24 Maret 1969 yang kemudian dibentuklah Dewan Musyawarah PEPERA (DMP) dengan anggota yang berjumlah 1026 anggota dari delapan kabupaten yang terdiri dari 983 pria dan 43 wanita, para anggota DMP itu ditunjuk langsung oleh Indonesia (Tidak melalui Pemilihan Umum di tiap-tiap Kabupaten) dan dibawah intimidasi serta ancaman Pembunuhan oleh Pimpinan OPSUS (Badan Inteligen KOSTRAD) Mr. Ali Murtopo. (lihat PEPERA)
PEPERA 1969
Masyarakat Papua memprotes pelaksanaan PEPERA yang dilaksanakan tanggal 24 Juli sampai dengan Agustus 1969 secara formalitas saja yang guna untuk memenuhi New York Agreement (perjanjian New York), maka masyarakat Papua memprotes untuk dilaksanakannya secara aklamasi dan bukan secara perorangan namun usaha tersebut mendapat perlawanan dari pihak pemerintah Indonesia ketika DPR GR asli orang Papua menentang kebijakan tersebut. Ribuan Penduduk dan mahasiswa-mahasiswa UNCEN melakukan ‘long march’ menuju rumah Kepala Perwakilan PBB untuk meluruskan permasalahan tersebut namun ditanggapi dengan tembakan dan sebuah panser dari pasukan kavaleri Indonesia, yang berlanjut dengan pelanggaran HAM di Papua dengan penangkapan besar-besaran, intimidasi dan bahkan penghilangan manusia.
Suasana PEPERA 1969
Ketika diajukan resolusi ke PBB ternyata ditolak oleh 15 kelompok Negara-Negara Brazavilie namun kemudian mengajukan resolusi untuk mengadakan referendum ulang setelah 5 tahun kemudian. Selanjutnya para tentara Indonesia ditarik keluar dari tanah Papua digantikan dengan tentara PBB guna memberikan hak kepada orang-orang Papua menentukan nasibnya sendiri. Ketika resolusi tersebut diterima namun tidak dilaksanakan karena kesalahan politik di dunia Internasional yang dilakukan oleh Negara-Negara tertentu yang mendukung legitimasi NKRI atas tanah Papua.
Unjuk Rasa Menuntut PEPERA Diulang
Kesimpulan dari perjanjian New York ini adalah bahwa (1) terdapat persengkokolan Internasional untuk menghilangkan hak kebangsaan rakyat Papua Barat, (2) penyerahan Papua dari Belanda ke PBB pada 1 Oktober 1962 melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) hingga 1 Mei 1963. Setelah tanggal tersebut, bendera Belanda diturunkan dan diganti bendera Merah Putih dan bendera PBB. Penyerahan tersebut hanyalah penyerahan administrasi pemerintahan, bukan penyerahan kedaulatan. (3) Maka dari penyerahan tersebut tentunya berkonsekuensi pada penyerahan berikutnya yaitu dari PBB ke Indonesia adalah penyerahan administrasi, bukan penyerahan kedaulatan. (4) Kedaulatan bangsa Papua telah dirampas secara paksa oleh Indonesia melalui DMP (Dewan Musyawarah Pelaksanaan) Pendapat Rakyat sehingga perjanjian New York dilanggar juga resolusi-resolusi sebelumnya cacat hukum dan tidak dapat dijadikan pegangan sebagai dasar hukum untuk integrasi Papua dan Indonesia.
Kemudian, menurut Drs. Leon Wayoi (2000) perjanjian Roma yang dilaksanakan pada 30 September 1962 berisikan pokok-pokok perjanjian sebagai berikut:
  1. Penundaan pelaksanaan PEPERA hingga tahun 1969.
  2. Indonesia menduduki Papua Barat selama 25 tahun saja, terhitung mulai 1 Mei 1963.
  3. Pelaksanaan plebisit pada tahun 1969 adalah dengan musyawarah sesuai sistem MPR RI.
  4. Laporan akhir pelaksanaan plebisit tahun 1969 kepada sidang umum PBB agar diterima tanpa sanggahan terbuka.
  5. Amerika Serikat bertanggung jawab menanamkan modalnya di sejumlah BUMN di bidang eksplorasi sumber daya alam di Irian Barat.
  6. Amerika Serikat menunjang pembangunan irian barat selama 25 tahun melalui jaminan kepada Bank Pembangunan Asia sebesar US$ 30 juta.
  7. Amerika Serikat menjamin pendanaan program transmigrasi Indonesia ke Irian Barat melalui Bank Dunia.
1969Dari ketujuh pokok perjanjian tersebut hanya tinggal satu yang belum dilaksanakan yaitu seharusnya Indonesia sudah meninggalkan Papua sejak tahun 1988 maka dapat dikatakan bahwa Indonesia telah melanggar perjanjian selama 24 tahun. Maka, banyak tanggapan yang menyatakan bahwa ada keterkaitan dengan perjanjian antara Indonesia dengan PT Freeport dimana kontrak tersebut selama 30 tahun sejak tahun 1967, yang kemudian justru kontrak tersebut diperpanjang lagi. (Lihat Sejarah Kelam Tambang Freeport)
 
                                                                         Freeport Mining Area

Daftar Pustaka:
Drs. Leon Wayoi, Kasus Papua Dalam Masalah Integrasi dan Disintegrasi Indonesia, dalam buku berjudul Indonesia Di Tengah Transisi, Penerbit Propatria, Cetakan Pertama, 2000, hal. 19.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_New_York
http://www.oocities.org/west_papua/Rome_Agreement.htm
http://suarabaptis.blogspot.com/2011/08/pemerintah-sby-harus-bertanggung-jawab.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Penentuan_Pendapat_Rakyat
http://www.oocities.org/west_papua/PEPERA.htm
http://sourceflame.blogspot.com/2011/08/sejarah-kelam-tambang-freeport.html
http://www.panoramio.com/photo/19935317
http://optimisindonesia.net/indonesia-kita-2/pepera-1969/
http://palu.tribunnews.com/2011/08/04/resolusi-pbb-2505-setujui-pepera-papua

0 komentar for "PAPUA : PERSOALAN PERJANJIAN NEW YORK DAN PERJANJIAN ROMA"

Leave a reply

Subscription

You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.

Most Popular

Archives

Recent News