Definisi OAP, Jangan Definisi Biologis Tapi Sosiologis
Posted by Unknown on Senin, 04 Mei 2015 | 0 komentar
Manokwari, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat akan membuat dan menetapkan peraturan daerah khusus (Perdasus) mengenai siapa-siapa yang dimaksud dengan Orang Asli Papua (OAP) yang bakal dipilih dalam jabatan-jabatan bupati, wakil bupati, walikota dan wakilkota pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.
Terkait hal itu, Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada majalahselangkah.com, Senin (4/5/15), mengingatkan para anggota MRP DPR untuk berhati-hati dalam membuat dan menetapkan Perdasus mengenai siapa-siapa yang dimaksud dengan OAP.
"Hal ini saya pandang penting dan sangat peka, terutama menyangkut soal definisi mengenai OAP yang seharusnya tidak bertentangan dengan pasal 1 huruf t dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008," kata Yan.
Di dalam pasal tersebut, jelas Yan, dikatakan bahwa "Orang Asli Papua (OAP) adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua (juga Provinsi Papua Barat) dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua."
Definisi tersebut, kata dia, adalah bersifat sosiologis dan bukan definisi yang menyangkut aspek biologis, sehingga ini yang seharusnya diperhatikan dengan baik oleh saudara-saudara yang terhormat di DPR Papua Barat maupun MRP Papua Barat.
"Sebab jika hal ini hanya diperhitungkan dari sisi akses atas kekuasaan politik semata dengan penekanan pada aspek biologis yang sangat skeptis dan tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis dan anthropologis OAP yang berada di gunung, lembah hingga pesisir pantai dan kepulauan Nova Guinea ini," jelas Yan.
Dengan demikian akan sangat mempermudah terjadinya perdebatan hukum dan berujung pada adanya upaya-upaya hukum yang sistematis untuk melawan apa yang sudah dikerjakan saat ini.
Disamping itu, kata Direktur Eksekutid LP3BH Manokwari ini, harus dicermati dari segi hirarki perundangan yang berlaku bahwa sebuah produk hukum di bawah undang undang, tidak boleh bertentangan, apalagi menyimpang dengan undang undang itu sendiri.
Dalam hal ini acuan pasal 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (dan juga Papua Barat) adalah hanya mengatur mengenai jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Sehingga ketika ada aturan yang dibuat tidak sejalan dengan pasal 12 tersebut, maka konsekuensi hukumnya dapat berbentuk langkah hukum dari pihak-pihak yang merasa hak-hak dan kepentingan hukumnya terganggu akibat adanya produk hukum tersebut kelak.
"Saya ingin mengajak seluruh komponen masyarakat Papua, termasuk mahasiswa-pemuda dan perempuan Papua untuk secara cermat memperhatikan segenap langkah politik yang sedang dilakukan di kedua lembaga yang terhormat tersebut," tulisnya.
Kata dia, hal ini untuk mendorong lahirnya Perdasus yang secara hukum dapat membawa implikasi maha luas dan dahsyat terhadap peri kehidupan dan keberlangsungan kehidupan sosial-budaya orang-orang asli Papua sebagai bagian dari Rumpun Melanesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf t Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tersebut.
"Kiranya sangat penting kita orang asli Papua menyisihkan waktu untuk membaca dan menyimak dengan baik kisah-kisah ceritera rakyat yang disadur oleh Pdt.Isaac Semue Kijne dalam buku Kota Emas yang terpateri dalam sosok, peran dan tanggung jawab bersama yang saling membutuhkan di antara Tom dan Reggi serta sang Burung Pit," ajaknya.
"Kisah Kota Emas dengan Sosok Tom dan Reggi jelas-jelas memberi catatan bagi Orang Asli Papua tentang siapa sesungguhnya Kita Orang Asli Papua yang merupakan bagian dari Rumpun Ras Melanesia tersebut," kata Koordinator Komisi HAM, Perdamaian, keadilan dan Keutuhan Ciptaan pada Badan Pekerja Klasis Manokwari itu.
0 komentar for "Definisi OAP, Jangan Definisi Biologis Tapi Sosiologis"
Leave a reply