DPR RI : Pernyataan Presiden tentang Pers Asing, Hanya Reaktif, Bukan Substantif
Posted by Unknown on Jumat, 15 Mei 2015 | 0 komentar
Jakarta, – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
yang mencabut syarat ketat pers asing melakukan kegiatan jurnalistik di
Papua, dinilai sebagai sikap reaktif.
Menurut anggota Komisi I DPR, Sukamta, langkah Jokowi itu hanya
merespon desakan dunia internasional atas penangkapan dua jurnalis
Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, di Wamena, Papua, karena
menyalahi izin tinggal.
“Pendekatan yang dilakukan Jokowi adalah pendekatan reaktif, bukan substantif. Atau karena karena desakan dari dunia internasional karena ada dua pers Prancis yang ditahan karena meliput di Papua, Presiden Jokowi akhirnya mencabut syarat ketat bagi pers asing melakukan liputan di Papua,” kata Sukamto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/5/2015).
“Pendekatan yang dilakukan Jokowi adalah pendekatan reaktif, bukan substantif. Atau karena karena desakan dari dunia internasional karena ada dua pers Prancis yang ditahan karena meliput di Papua, Presiden Jokowi akhirnya mencabut syarat ketat bagi pers asing melakukan liputan di Papua,” kata Sukamto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/5/2015).
Secara terpisah, pengurus Aliansi Jurnalis Independen di Papua, hari ini, menyatakan, langkah Jokowi itu tepat.
Sukamta, anggota DPR dari PKS asal daerah pemilihan Daerah Istimewa
Yogyakarta itu menyatakan, pemerintah selama ini sering membuat
kebijakan reaktif, termasuk dengan menangani pemberitaan asing tentang
Papua.
“Jokowi sebaiknya melakukan pendekatan berbasis pada kesejahteraan. Pendekatan yang lebih menekankan untuk meningkatkan pembangunan manusia bagi masyarakat Papua,” kata dia.
“Jokowi sebaiknya melakukan pendekatan berbasis pada kesejahteraan. Pendekatan yang lebih menekankan untuk meningkatkan pembangunan manusia bagi masyarakat Papua,” kata dia.
“Sehingga, jika pendekatan ini berhasil dibangun di Papua, baru pers asing boleh meliput sebebas-bebasnya di Papua,” katanya.
Dikatakan dia, tidak ada jaminan jika pers asing masuk ke Papua akan
memberikan kabar positif tentang Indonesia dan melakukan pemberitaan
secara berimbang alias sesuai azaz cover both side sesuai dengan etika
jurnalistik.
“Sederhananya, jika saat masih dibatasi saja, banyak berita asing yang melanggar prinsip-prinsip jurnalisme dan menyudutkan Indonesia di mata dunia, apalagi jika dibebaskan sebebas-bebasnya,” tegasnya.
“Sederhananya, jika saat masih dibatasi saja, banyak berita asing yang melanggar prinsip-prinsip jurnalisme dan menyudutkan Indonesia di mata dunia, apalagi jika dibebaskan sebebas-bebasnya,” tegasnya.
Sukamta juga mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia pernah melepas (saat
itu) Provinsi Timor Timur. Saat ini, hal itu bisa saja terjadi kepada
masyarakat Papua untuk melakukan referendum jika pers asing dibiarkan
masuk.
Provinsi Timor Timur lepas saat Indonesia dipimpin Presiden BJ Habibie yang berlatar sipil.“Kalau presiden sipil dahulu melepas Timor Timur, jangan sampai presiden sipil yang sekarang juga “melepas” Papua”, tutupnya
0 komentar for "DPR RI : Pernyataan Presiden tentang Pers Asing, Hanya Reaktif, Bukan Substantif "
Leave a reply