Kadepa: Kasus Paniai Pelaranggaran HAM, Bukan Kriminal
Posted by Unknown on Kamis, 14 Mei 2015 | 0 komentar
Jayapura, – Pernyataan Kapolda Papua, Inspektur Jenderal
(Pol) Yotje Mende di salah media lokal yang mengatakan, Presiden Jokowi
memberikan waktu dua hari kepada Polda Papua untuk melaporkan
perkembangan kasus penembakan empat siswa di Paniai pada 8 Desember 2014
lalu dikritik pihak Panitia Khusus (Pansus) HAM DPR Papua untuk kasus
Paniai dan Yahukimo.
Ketua Pansus HAM DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan, Jokowi
memberikan batas waktu dua hari kepada Polda Papua terkait kasus Paniai
berdarah, namun hal itu tak masuk akal karena kasus Paniai adalah
pelanggaran HAM, bukan masalah kriminal.
“Seharusnya presiden mendorong pembentukan Komisi Penyelidik
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) atau kini dikenal dengan nama
tim Adhoc, untuk menuntaskan kasus Paniai. Kasus Paniai adalah kasus
pelanggaran HAM, bukan kriminal,” kata Laurenzus Kadepa via teleponnya
kepada Jubi, Rabu (13/5/2015).
Menurutnya, jangan menggiring kasus pelanggaran HAM ke arah kriminal.
Kasus penembakan di Lapangan Karel Gobai Paniai, bukanlah aksi kriminal
sehingga presiden harus memerintahkan Polda Papua memastikan
penyelesaian kasus itu dalam waktu dua hari.
“Ini tak masuk akal. Apalagi pihak yang diduga pelaku justru disuruh
menyelidiki kasus itu. Itukan tidak benar. Polda sebaiknya menghargai
kerja yang dilakukan Komnas HAM, meraka harus bisa mendukung penuh dan
menunggu proses dari Komnas HAM sesuai UU No 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Papua, Inspektur Jenderal (Pol) Yotje Mende
mengatakan, ia ditelpon Presiden Jokowi dan memerintahkan pihak Polda
Papua segera memastikan penyelesaian kasus penembakan di Papua pada
akhir tahun lalu.
“Saya ditelpon Presiden Joko Widodo agar kasus di Paniai dibuka
kembali dan menuntas kasus tersebut. Presiden ingin mendapat jawaban
dalam waktu dua hari,” kata Kapolda Yotje,
0 komentar for "Kadepa: Kasus Paniai Pelaranggaran HAM, Bukan Kriminal "
Leave a reply