Ketua dan Sekretaris KNPB Manokwari Jalani Proses Hukum
Posted by Unknown on Sabtu, 23 Mei 2015 | 0 komentar
Manokwari, Jubi – Dilaporkan oleh kantor Berita Antara,
Kepolisian Daerah Papua Barat memproses hukum Ketua dan Sekretaris
organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) cabang Manokwari yang
dituduh menghasut masyarakat melakukan aksi unjuk rasa yang mengancam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ketua KNPB Manokwari AN dan Sekertaris JN serta tiga orang
anggotanya yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu, sudah ditetapkan
sebagai tersangka sesuai ketentuan pasal 160 KUHP,”kata Kapolda Papua
Barat Brigjen Paulus Waterpauw di Manokwari, Sabtu (23/5/2015).
Dia menjelaskan, kelima aktivis KNPB Manokwari itu ditetapkan sebagai
tersangka sesuai ketentuan pasal 160 KUHP karena mengajak dan
mempengaruhi masyarakat melakukan aksi unjuk rasa yang mengancam
kedaulatan negara pada 20 Mei 2015.
Kelima aktivis itu, katanya, melakukan aksi unjuk rasa tanpa ada
surat izin dan juga melakukan tindakan perlawanan terhadap aparat
kepolisian.
“Aktivis KNPB tersebut saat ini ditahan di Markas Brimob Detasemen C
Manokwari untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”
katanya.
Kapolda menegaskan, kepolisian akan memproses hukum masyarakat dan
juga organisasi radikal yang anti atau bertentangan dengan Pancasila
serta mengancam kedaulatan negara.
“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Polres jajaran agar melakukan
penegakan hukum terhadap kegiatan masyarakat serta organisasi yang
bertentangan dengan Pancasila dan mengancam kedaulatan negara,”ujarnya.
“Mereka harusnya ditahan di Polres tetapi ini di Mako Brimob. Pihak Polda harus menjelaskan mengapa?” katanya.
0 komentar for "Ketua dan Sekretaris KNPB Manokwari Jalani Proses Hukum"
Leave a reply