Dewan Adat Kaimana Diminta Batasi Jual Beli Tanah
Posted by Unknown on Kamis, 04 Juni 2015 | 0 komentar
Kaimana,Tidak bisa dipungkiri bahwa
penjualan tanah oleh warga masyarakat terutama masyarakat asli Kaimana
masih terus terjadi hingga saat ini. Penjualan tanah ini pun dinilai
solusi untuk mengatasi perekonomian jangka pendek. Disisi lain,
penjualan tanah ini pun dinilai mempersempit ruang gerak masyarakat asli
Kaimana.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Dewan Adat Kaimana, Yeremias
Furay saat dikonfirmasi terkait hal ini di Kaimana, kemarin.
Dijelaskannya bahwa jika penjualan tanah masyarakat ini tidak direm atau
dikekang, maka suatu waktu masyarakata asli yang kembali membeli tanah
milik orang lain, yang sebenarnya adalah dulu menjadai tanahnya sendiri.
“Memang kita mau salahkan satau pihak pun tidak baik. Semua pihak
yang tidak memebrikan perhatian tentang hal ini sehingga penjualan tanah
masyarakat ini dari hari kehari semakin banyak volumenya. Disatu sisi
masyarakat kita ini kan membutuhkan uang, sehingga mereka terpaksaa
menjual tanahnya, padahal mereka tidak pikir bahwa sebaiknya tanah itu
mereka fungsikan dan bisa menghasilkan dalama waktu yang lama bahkan
sampai ke anak cucu. Ini kelemahan masyarakat kita disini,” ujarnya.
Dikatakannya, selain itu pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Daerah atau juga lembaga adat tidak bisa memperhatikan itu baik.
“Kami sebagai anak adat maka kami sangat sesalkan kenapa sehingga
kondisi ini masih terus terjadi dari waktu ke waktu. Kepala-kepala suku
ini kan seharusnya bisa melihat ini baik. Dewan adat juga demikian
misalkan dengan mendorong satu perda terkait penjualan tanah ini,
sehingga penjualan tanah ini bisa diredam,” ujarnya.
Furay juga mengatakan bahwa penjualan tanah yang masih terjadi hingga
saat ini merupakan satu ancaman bagi masyarakat asli sendiri di
waktu-waktu yang akan datang. “Yang membuat kami paling kecewa itu,
ketika penjualan tanah sampai berhektar-hektar. Kalau kita tidak tekan
maka suatu saat mungkin anak kita, atau cucu kita sudah tidak bisa lagi
mendapatkan tempat. Dan ini yang kita antisipasi dari sekarang,” ujarnya
lagi.
Sementera itu, Bupati Kaimana, Drs. Matiasa Mairuma beberapa waktu
lalu dalam sebuah kesempatan di SMK Negeri 2 Kaimana meminta kepada
seluruh masyarakat asli Kaimana untuk jangan lagi menjual tanahnya.
Menurutnya tanah adalah asset yang tidak akan bisa hilang dan wajib
terus pertahankan. Menurutnya, penjualan tanah ini bukan solusi untuk
permasalahan masyarakat, tetapi solusinya adalah dengan memaksimalkan
lahan yang sudah ada.
Lebih jauh, Furay berharap agar, pihak-pihak terkait bisa mecarikan solusinya untuk mengatasi persoalan penjualant tanah ini.
“Kita tidak sadari bahwa setiap kali kapal putih masuk itu, ada
ratusan baahkan ribuan orang masuk ke Kaimana. Bukan berarti mereka
datang dan semuanya beli tanah. Kalau satu kali kapal masauk dan 3 atau 4
orang beli tanah, maka kita hitung saja sudah berapa hektare tanah yang
sudah kita jual untuk orang baru di Kaimana. Oleh karenanya harus ada
regulasi untuk mengatur tentang jual beli tanah ini khususnya bagi oleh
masyarakat asli Kaimana,” ujarnya berharap
You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.
0 komentar for "Dewan Adat Kaimana Diminta Batasi Jual Beli Tanah"
Leave a reply